Berita

Inspektur Bungkam terkait Temuan BPK Rp.1,3 Miliar di Setda Pasangkayu, LSM Desak APH Periksa Sekda

PASANGKAYU, REFERENSIMEDIA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar menemukan dua pelanggaran keuangan negara senilai total Rp1,3 miliar lebih di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2024 lalu.

Temuan ini memicu desakan tegas agar aparat penegak hukum segera memeriksa pejabat tertinggi di lingkungan Setda.

Dua temuan tersebut adalah dugaan kegiatan sosialisasi fiktif di Bagian Perekonomian senilai Rp.470 juta, serta kelebihan pembayaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp.859 juta.

Merespons hal ini, Koordinator LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat, Andika Putra, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menunda pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu.

“Kami mendesak APH agar segera memeriksa Sekda Kabupaten Pasangkayu,” tegas Andika kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana.

“Jika temuan tersebut sudah dikembalikan, APH harus mengacu pada Pasal 4 yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus sanksi pidananya,” jelasnya.

Andika menegaskan, penyalahgunaan uang rakyat harus ditindak secara tegas tanpa kompromi.

“Pejabat yang diduga menyalahgunakan uang negara harus ditindak tegas. Jangan biarkan dikorupsi, lalu uangnya dikembalikan seolah-olah itu menghapus jerat pidana,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektur Inspektorat Pasangkayu. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Inspektur belum membalas maupun mengangkat telpon.

Pihak referensimedia.com akan terus melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait persoalan ini di Kabupaten Pasangkayu. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.