DPRD Pasangkayu Sepakati Penyelesaian Lahan Enklave dan Konflik Agraria Diserahkan ke Tim Gugus Tugas
PASANGKAYU, REFERENSIMEDIA.COM — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu, Farid Zuniawansyah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Dan Keadilan (LP-KPK) Komda Sulbar di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Selasa, 29 September 2026.
Turut hadir, Anggota DPRD Pasangkayu Arham dan Andrias beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemda Pasangkayu bersama masyarakat.
RDPU ini membahas terkait desakan penyelesaian persoalan lahan dan kepastian aspirasi masyarakat Desa
Lariang Kecamatan Tikke Raya terhadap penyelesaian sengketa
lahan dengan perusahaan.

“Hari ini kita telah melaksanakan RDP untuk Penyampaian Aspirasi Masyarakat oleh LP. KPK KOMDA Sulbar terkait persoalan Lahan Enklave dan Penyelesaian Sengketa/Konflik Agraria di Wilayah Kabupaten Pasangkayu,” ujar Farid Zuniawansyah.
Dalam RDP ini, DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama LP-KPK Komda Sulbar menyepakati dua poin sebagai berikut :
1. DPRD akan Merekomendasikan Persoalan Lahan Enklave dan Penyelesaian
Sengketa/Konfilk Agraria di Wilayah Kabupaten Pasangkayu diserahkan ke Tim
Gugus Tugas Kabupaten Pasangkayu.
2. Penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat ditentukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Pasangkayu dengan menunggu koodinasi dari Bupati Pasangkayu.
“Demikian kesepakatan ini dibuat, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkas Politisi Partai Gerindra ini. (**)


Leave a Reply