Berita

Pasca Tetapkan Dua Tersangka, Kejati Sulbar Tak Kunjung Umumkan Jumlah Kerugian Negara Rehab Stadion Manakarra Mamuju

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Usai menetapkan Kepala Cabang CV. Mulya Persada inisial MH dan Konsultan Pengawas inisial MR sebagai tersangka dugaan korupsi rehabilitasi stadion manakarra mamuju, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat belum juga mengumumkan berapa jumlah kerugian negara.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna saat dikonfirmasi wartwan referensimedia.com via Whatts App (WA) Jumat, 16 Agustus 2024.

“Belum ada dari auditor Pak (jumlah kerugian negara, red),” ujar La Kanna singkat.

La Kanna mengaku rumit untuk mencari jumlah kerugian negara pada proyek rehabilitasi stadion manakarra mamuju. Namun, tim teknis Kejati Sulbar terus turun kelapangan untuk mencari kerugian tersebut.

“Memang rumit pak, kemarin tim teknis sdh turun lagi,” tambah La Kanna.

Sementara terkait penetapan tersangka baru, La Kanna juga mengaku belum ada agenda. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi rehabilitasi stadion manakarra mamuju ini.

“Belum ada masih melakukan pemeriksaan saksi2 pak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sulawesi Barat menetapkan Kepala Cabang CV. Mulya Persada inisial MH dan Konsultan Pengawas inisial MR sebagai tersangka pada kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran Rp.9,3 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.