Mr. Kwong dan Wahab Mangkir Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sulbar terkait Dugaan Pendudukan HL di Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Investor tambang pasir Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel, Mr. Kwong dan Direktur CV. Wahab Tola, Wahab mangkir dari panggilan Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi terkait dugaan menduduki kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Pemanggilan keduanya dijadwalkan pada hari Kamis, 19 September 2024, di Kantor Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulteng dan Sulbar, Muh. Amin membenarkan ketidakhadiran Mr. Kwong dan Wahab Tola untuk dimintai keterangan terkait dugaan menduduki kawasan HL di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
“Kita sudah panggil (Mr. Kwong dan Wahab, red) tapi tidak ada datang,” ujar Muh. Amin, Jumat, 20 September 2024.
Namun, Muh. Amin belum bisa menyampaikan apa alasannya sehingga Mr. Kwong dan Wahab tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkum Sulbar. Karena menurut Amin, hal ini belum bisa disampaikan kepada publik berkaitan dengan strategi penyidikan.
“Mohon maaf karena informasi yang kita bisa sampaikan masih terbatas. Karena memang ada hal-hal yang tidak bisa kita sampaikan kepublik demi kelancaran penyelidikan,” tambah Muh. Amin.
Karena tidak memenuhi panggilan, Muh. Amin mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan selanjutnya kepada Mr. Kwong dan Wahab. Dalam waktu dekat akan kembali dijadwalkan pemeriksaan keduanya.
“Kemarin mereka tidak datang, sekarang sudah kita panggil lagi,” tegas Muh. Amin.
Saat wartawan referensimedia.com mencoba mengkonfirmasi kepada salahsatu pengacara Mr. Kwong melalui Whats App tapi hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan. Begitu juga juga dengan pengacara Wahab, Khidir juga tdk menjawab Whats App.
Diketahui, Rabu, 21 Agustus 2024 lalu, Penyidik Balai Gakkum Sulbar sudah memeriksa Direktur CV. Wahab Tola sebagai pemilik sertifikat tanah yang ada di kawasan hutan lindung.
Wahab diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan atas kasus tambang pasir, yang dimana aktifitas pertambangan tersebut, diduga stock filenya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Saat itu, Pengacara Wahab, Khidir menyampaikan bahwa Wahab diperiksa kapasitasnya hanya sebagai saksi. Dia hanya ditanyakan mengenai perjanjian kerjasama penyewaan lahan dengan Mr. Kwong yang diduga menduduki HL.
“Dasar klien kami menyewakan tanah karena dia memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan tahun 2002. Dan perjanjian klien kami dan Mr. K itu tertuang dan tertulis,” ujar Khidir, Rabu, 21 Agustus 2024, malam.
Saat itu Khidir mengaku bahwa kliennya Wahab memiliki sertifikat hak milik.
“Kami memiliki sertifikat hak milik, adapun bahwa terdapat status hutan lindung itu kami belum tahu, karena belum ada ahli, belum ada juga peta yang kami lihat sini (Balai Gakkum Sulbar, red) maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Sebelumnya, Gakkum Sulbar juga telah memanggil Mr. Kwong namun tidak hadir. Dan panggilan kedua dijadwalkan Kamis, 19 September 2024, namun tidak hadir lagi. (*)
Leave a Reply