Berita

Gakkum Tegaskan Penindakan Tambang Pasir Penyerobot HL di Pasangkayu Sesuai Prosedur

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulteng dan Sulbar, Muh. Amin menegaskan bahwa penindakan tambang pasir di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu sudah sesuai prosedur.

“Kami melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada itu upaya kriminalisasi dan sebagainya yang dilakukan Gakkum Sulbar,” ujar Muh. Amin, Jumat, 20 September 2024.

Namun Muh. Amin tidak ingin berbicara lebih jauh terkait adanya tudingan yang mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Gakkum Sulbar tidak sesuai prosedur bahkan ada upaya kriminalisasi saat proses penindakan dilapangan.

Karena Ia merasa tidak berhak untuk melarang orang atau masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya.

“Itukan haknya mereka berkomentar, apa saja. Tapi yang jelasnya tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Gakkum Sulbar. Kami sudah menegakkan hukum sesuai SOP, makanya kami tidak mau komentar-komentar, karena saat ini kasusnya masih berjalan. Tidak mungkin kami mau melarang orang komen-komen begitu, salah itu dan lainnya, yang pastinya kami tidak mau bantah-bantahan di publik,” pungkas Muh. Amin.

Diketahui kasus tambang pasir yang diduga stok filenya menyerobot kawasan HL ini sedang berproses. Saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak pemerintah, investor dan pengusaha.

Terbaru, Investor tambang pasir yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel, Mr. Kwong dan Direktur CV. Wahab Tola, Wahab dijadwalkan untuk diperiksa. Namun Mr. Kwong dan Wahab memilih mangkir dari panggilan Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi.
Pemanggilan keduanya dijadwalkan pada hari Kamis, 19 September 2024, untuk diperiksa di Kantor Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.