Dilaporkan ke Bawaslu Mamuju, Calon Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Bisa Dikenakan Sanksi Administrasi Pembatalan
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Akriadi warga Ampallas melaporkan calon Bupati Mamuju nomor urut 1, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, ke Bawaslu karena diduga melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Jumat, 11 Oktober 2024.
Akriadi menyampaikan calon Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, menjadikan Bantuan Pemerintah yaitu Berupa bantuan gempa bumi sebagai materi Bahan kampanye.
Akriadi menambahkan, ini sangat jelas melanggar ketentuan pasal 73 J.O Pasal 187 A Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, yaitu :
Pertama, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Kedua, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Aturan tersebut mengatur selain ketentuan saksi pembatalan sebagai calon juga ada ketentuan pidananya,” ujar Akriadi.
Akriadi menambahkan, masyarakat bisa melihat apa yang beredar di Media Sosial, calon Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menjadikan bantuan pemerintah sebagai bahan kampanye dan menjanjikan kepada masyarakat bantuan tersebut akan segera cair.
“Sutinah Suhardi berbicara seolah-olah sebagai Bupati sedangkan pada saat itu Sutinah Suhardi sudah cuti sebagai Bupati Mamuju. Jadi tindakan menjanjikan tersebut sangat tidak berdasar jika bantuan pemerintah di jadikan bahan kampanye,” jelasnya.
Akriadi menambahkan tindakan calon yang menjanjikan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih itu tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ini tidak dapat memberikan komentar soal laporan calon Bupati Mamuju nomor 1 Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si. Yang telah diterima Bawaslu Mamuju. (***)


Leave a Reply