Berita

IRONIS, Nilai Jaminan Mencapai Rp.22 M, Tapi Dilelang Hanya Rp.1,9 Miliar oleh BNI Mamuju dan KPKNL, Diduga Ada Persekongkolan

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Korwil Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Region Indonesia Timur, Jamil Handaling menduga adanya kerjasama dan persekongkolan yang dilakukan oleh Bank BNI Cabang Mamuju dan KPKNL pada saat proses pelelangan agunan berupa 6 sertifikat tanah nasabah, Hj. Saodah.

Pasalnya, sebelum dilaksanakan proses lelang pada 7 Mei 2021, dua bulan sebelumnya orang-orang dari pemenang lelang, sudah datang mengintimidasi pekerja sawah Hj. Saodah atau pemilik sertifikat sawah yang dilelang oleh BNI Cabang Mamuju dan KPKNL.

“Ada apa? Anda tidak jelas, apakah peserta lelang, pemenang lelang atau siapa, karena lelang belum dilaksanakan. Kenapa sudah melakukan intimidasi. Jadi saya duga sudah ada kerjasama atau persekongkolan yang dilakukan untuk menggelapkan jaminan kredit milik Hj. Saodah. Dugaan kita seperti itu,” ujar Jamil Handaling.


Diketahui, proses lelang yang dilakukan oleh Bank BNI Cabang Mamuju dan KPKNL sudah selesai dilakukan dan dimenangkan oleh salahsatu Pengusaha Besar di Kabupaten Mamuju.


“Proses pelelangan sudah selesai. Dimenangkan oleh salahsatu pengusaha yang terbesar di Kabupaten Mamuju. Saya dengar kabarnya bisa melakukan apa saja,” ujar Jamil Handaling.


Sementara itu, Direktur Utama PT. Beru-Beru, Hj. Saodah Mangka mengatakan, jaminan yang dilelang oleh Bank BNI Cabang Mamuju dan KPKNL berupa 6 sertifikat sawah dengan luas kurang lebih 75 ribu meter persegi.


Harga permeternya sekitar Rp.300 ribu. Jadi kalau dijumlahkan harga jaminan/agunan itu mencapai sekitar Rp.22 miliar. Ironisnya, BNI Cabang Mamuju dan KPKNL saat melakukan pelelangan jaminan Hj. Saodah hanya terjual sebesar Rp.1,9 miliar.


“Jadi kerugian yang kami terima itu lebih Rp.20 miliar, makanya kami tuntut proses pembatalan lelang yang sudah dilakukan oleh BNI Cabang Mamuju dan KPKNL serta mengambil kembali aset yang sudah dilelang. Kemudian kami akan melanjutkan kembali proses pembayaran kredit kami di Bank BNI Cabang Mamuju,” ujar Hj. Saodah.


Hj. Saodah juga menjelaskan bahwa, lokasi jaminan atau agunan yang sudah dilelang oleh BNI Cabang Mamuju dan KPKNL ini berada di Dusun Tasiu Barat, Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.


Jumlah total jaminan atau agunan sebanyak 14 sertifikat, namun anehnya kenapa hanya sebahagian atau hanya 6 sertifikat saja yang dilelang, apalagi tanpa persetujuan dari dirinya.


“Saat dilakukan proses pelelangan tidak ada penyegelan dari Bank BNI Cabang Mamuju, dan tidak ada juga papan pemberitahuan yang dipasang dilokasi,” ujarnya kesal.


“Tapi yang paling janggal disini Pak, sebelum kita tahu barang itu mau dilelang, orang-orangnya Pemenang lelang sudah mengintimidasi pekerja sawahku. Mereka disuruh keluar dan berhenti bekerja,” tambah H. Saodah.


Yang mengherankan juga, lanjut Hj. Saodah, tanggal 2 April 2023 kita mendapat pemberitahuan eksekusi. Untuk mengagalkan proses eksekusi itu, maka tanggal 5 April 2023 kami memasukkan perlawanan hukum, nomor perkara sudah keluar. Tapi meskipun kami sudah melakukan perlawanan hukum, tetap saja dilakukan eksekusi pada tanggal 6 April 2023.


“Sebenarnya kalau berdasarkan aturan, tidak bisa dilakukan eksekusi karena ada proses perlawanan hukum yang kami ajukan, tapi tetap dilakukan eksekusi dengan menurunkan ratusan polisi. Jadi memang saya ini dizolimi,” pungkas Hj. Saodah. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.