Tak Terima Dituding Penyerobot, Perampas dan Pemalsu Data-data; Jefry akan Laporkan Ketua YLBH LMAPJ ke Penegak Hukum
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Pengusaha Ritel Tokoh Subur Union, Jefry tak terima dirinya dituding sebagai penyerobot, perampas serta melakukan pemalsuan data-data oleh Ketua YLBH LMAPJ Drs. Andi Muhammad Natsir yang ditayangkan disalahsatu media sosial youtube.
Jefry menilai, pernyataan tersebut tidak benar dan sudah merusak nama baiknya.
“Saya ingin sampaikan tentang pernyataan Drs. Muh. Natsir bahwa Jefry sudah melakukan penyerobotan dan manipulasi data atau pemalsuan data itu tidak benar dan tidak bisa saya terima,” ujar Jefry saat ditemui di Kediamannya, Sabtu, 26 April 2025.
Oleh sebab itu, Jefry meminta agar Drs. A. Muh. Natsir segera membuktikan pernyataannya. Karena jika tidak mampu dibuktikan, maka Ia akan menempuh jalur hukum sebab pernyataan tersebut sudah merusak nama baiknya.
“Saya minta dengan kesadaran Drs. Natsir bisa membuktikan dan mempertanggung jawabkan pernyataan yang dibuat di salahsatu media sosial youtube. Kalau memang dia tidak bisa membuktikan, maka saya akan tempuh jalur hukum karena itu merusak nama baik saya,” ujar Jefry.
Jefry juga meminta agar Drs. A. Muhammad Natsir tidak asal berbicara jika tidak bisa mempertanggungjawabkan omongannya. Karena tuduhan yang dilontarkan jika tidak bisa dipertanggungjawabkan memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau dia mengeluarkan tuduhan sepeti itu, dia harus bisa membuktikan dengan data-data. Saya berani mengeluarkan pernyataan ini karna saya punya data yang lengkap. Jadi saya hanya minta jangan asal ngomong tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tambah Jefry.
Apalagi, Jefry mengaku bahwa pihak Drs. A. Muhammad Natsir tidak pernah mengkonfirmasi permasalahan ini langsung ke dirinya, hanya mendengarkan penjelasan kliennya saja.
“Sedangkan dia belum melihat dan tidak konfirmasi dengan kami. Dia langsung ngomong berdasarkan hasil pembicaraan Ibu Saodah sebagai kliennya,” jelasnya.
Jefry memberikan waktu selama dua minggu, jika Drs. A. Muhammad Natsir tidak memberikan klarifikasi dan menarik ucapannya, maka Ia akan melaporkan tuduhan ini kepihak berwenang.
“Saya hanya minta nama baik saya dikembalikan, itu saja. Karena saya ini sudah memiliki sertifikat yang sah. Sudah keluar putusan mahkamah agung, pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi tapi kenapa masih dikatakan saya memanipulasi data palsu,” pungkasnya.
Diketahui, pernyataan Ketua YLBH LMAPJ Drs. Andi Muh. Natsir ini disalahsatu youtube ketika dirinya diwawancarai berkaitan dengan tanah persawahan di Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar milik Hj. Saodah yang dilelang BNI Mamuju melalui KPKNL dan dimenangkan oleh Jefry senilai Rp.1,9 miliar.
Namun, pihak Hj. Saodah tidak menerima dan melaporkan pihak BNI Mamuju ke penegak hukum, yaitu Polda Sulbar.
Adapun pernyataan Ketua YLBH LMAPJDrs. A. Muhammad Natsir yang dipermasalahkan oleh Jefry sebagai berikut:
“Kelompok Jefry dkk selaku penyerobot, perampas dan melakukan manipulasi pemalsuan data-data yang digunakan sehingga terjadi pembohongan pemalsuan data yang dapat digunakan untuk sebagai pemenang. Inilah salahsatu perbuatan oleh oknum-oknum mafia tanah dan mafia hukum dikalangan pemerintahan maupun dikalangan oknum penegak hukum”. (mk)


Leave a Reply