Dua Terdakwa Kasus Stadion Manakarra Mamuju di Tuntut 6,6 Tahun Penjara, KPA dan PPK Tidak Tersentuh
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sudah membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Mamuju, Antonius saat ditemui di Kantornya, Selasa, 20 Mei 2025.
Antonius mengatakan, terdakwa pertama yaitu, Hamzani Machmoed sebagai Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada atau penyedia barang/ jasa pekerjaan pada Pembangunan Rehabilitasi Sarana Pasarana Pekan Olahraga Provinsi yang menerima Pembayaran sekitar Rp.9,3 miliar.
Hamzani Machmoed ditaksir merugikan Keuangan Negara sekitar Rp.1,1 miliar
sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Tindak Pidana Korupsi yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar.
Hamzani Machmoed dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi. Oleh sebab itu, terdakwa dituntut pidana
penjara selama 6 Tahun 6 Bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Hamzani Machmoed, dituntut membayar denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 Bulan.
“Menghukum Terdakwa Hamzani Machmoed, untuk membayar uang pengganti
sejumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp.503 juta. Dan jika terdakwa tidak
membayar uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 Tahun dan 3 Bulan,” ujar Antonius.
Selain itu, Terdakwa lainnya yaitu Muda Rukmana selaku Inspektur Lapangan dari
Konsultan Pengawas CV. Dinamika Konsultan atau Konsultan Pengawas pada
Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Stadion Manakarra Mamuju tahun 2022.
Muda Rukmana didakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau Suatu Korporasi yakni Hamzani Machmoed.
Terdakwa Muda Rukmana dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muda Rukmana, dengan pidana
penjara selama 6 Tahun 6 Bulan.
“Menghukum Terdakwa Muda Rukmana, untuk membayar denda sebesar
Rp100 juta Subsidair Selama 3 Bulan,” tambah Antonius.
Anehnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan pembangunan/ Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana PORPROV/ BKK (STADION) pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022, tidak tersentuh. Nama KPA dan PPK tidak masuk dalam tuntutan.
“Perkara ini adalah pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, jadi disini posisi kita hanya tahap dua. Jadi penyelidikan, penyidikan semuanya di Kejati Sulbar. Kami tidak tahu bagaimana proses penyelidikan dan penyidikannya. Jadi kami terima kasus ini saat sudah menetapkan tersangka,” ujar Antonius.
Oleh sebab itu, Antonius tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait tidak menetapkan KPA dan PPK menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Kalau terkait kenapa tidak menetapkan KPA dan PPK tersangka, silahkan tanyakan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar,” pungkasnya. (mk)


Leave a Reply