Berita

APSP Desak Kejati Sulbar Segera Tindaklanjut Laporan Dugaan Korupsi PT. AAL Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar segera menanggapi laporan resmi yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan sawit di Kabupaten Pasangkayu.

Laporan tersebut telah diterima oleh bagian Tata Usaha Kejati Sulbar pada 5 Juni 2025 pukul 14.16 WITA, dengan Tanda Terima Surat Nomor: 035/HJ-B&P/VI/2025.

Kuasa hukum APSP, Hasri, menyatakan bahwa laporan yang diajukan memuat bukti administratif dan keterangan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak pengelola kebun sawit, PT. Astra Agro Lestari (PT. AAL) yang diduga merugikan petani plasma secara sistematis dan berlangsung lama.

“Kami meminta Kejati Sulbar untuk bersikap proaktif dan tidak berlarut-larut dalam menangani laporan ini. Petani sawit Pasangkayu sudah cukup lama menanti keadilan, dan langkah hukum ini menjadi salah satu upaya terakhir untuk memperjuangkan hak mereka,” ujar Hasri, Selasa, 17 Juni 2025).

Hingga saat ini APSP belum menerima tanggapan resmi atas perkembangan laporan tersebut.

APSP menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian serius terhadap laporan masyarakat yang telah disusun dengan lengkap dan dapat diverifikasi baik secara formil maupun materil.

Langkah Lanjutan jika Tidak Ada Tanggapan dalam 14 Hari Kerja.

APSP menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat tidak ada tanggapan atau langkah nyata dari Kejati Sulbar, maka:

1. APSP akan mengawasi dan mengawal proses ini secara terbuka.

2. Mengorganisir dukungan masyarakat dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang sah dan konstitusional.

3. Mengajukan pengaduan langsung ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

4. Melibatkan media nasional dan lembaga antikorupsi untuk turut menyoroti permasalahan ini.

APSP berharap Kejati Sulbar segera membentuk tim investigasi independen, memberikan kepastian hukum, dan menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil, khususnya para petani plasma yang selama ini kesulitan mendapatkan perlindungan hukum secara layak. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.