Aktivis Sulbar Kecewa, Permintaan Audiensi dengan Kejati Sulbar terkait Kasus Korupsi tidak Ditanggapi
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat Kecewa terhadap Kejakasaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat. Hal ini Akibat Surat audiens yang mereka layangkan belum di tanggapi Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna.
Aktivis Sulbar Supriadi mengatakan, audiensi yang mereka sampaikan ke Kejati Sulbar untuk mendapatkan keterangan atas sejumlah kasus korupsi yang ada di Sulawesi Barat.
Selain itu, lanjut Supriadi, Kurangnya transparansi dalam menangani perkara korupsi selama ini membuatnya ingin melakukan audiens dengan Kejati Sulbar atas Kejanggalan sejumlah kasus korupsi yang di tanganinya
“Kami melihat ada yang janggal dalam proses penanganan kasus di Kejati Sulawesi Barat, makanya kami ingin mempertanyakan Apakah kasus tersebut masih tetap berstatus penyidikan, SP3 atau telah masuk tahap penuntutan atau persidangan?,” ujar Supriadi, Senin, 23 Juni 2025.
“Kami tidak bisa menjelaskan secara detail di sini. Nanti Audiens pasti kami undang, yang intinya kami curiga kasus korupsi yang di perhadapkan kejati sulbar malah tumpul Ke atas jika pelakunya penguasa baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung. ini jadi ketakutan buat kami karena Negara kita berdasarkan hukum dan jika hukum sudah di cocoklogi atau di main-mainkan Yaa selesai lah Negeri ini,” tambah Supriadi.
Supriadi Juga Kritisi Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang hanya sebuah formalitas di kejati Sulawesi Barat dan Pertanyakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Sulawesi Barat yang tidak ada.
“Kami ingin audiens dengan Kejati Sulawesi Barat Karena Kejati Sulbar Tidak Memiliki Sistem Informasi untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan data penanganan perkara korupsi pada public, dan ini agak sulit karena kejati tidak memiliki PPID berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan informasi”
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP yang ada di kejati hanya sebuah Formalitas yang seharusnya merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan melalui satu pintu tapi di kejati beda Persoalan Persuratan saja tidak terkoneksi dengan PTSP dan Tata Usaha (TU) di Kejati Sulbar dan ini di iyakan staf Kejati Sulbar,” tutupnya. (mk)


Leave a Reply