Kejati Sulbar Kembali Tersangkakan Satu Orang Analis Kredit Bank Sulselbar Polman

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Polewali Mandar, Kamis, 10 Juli 2025.
“Hari ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup kembali
menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KI dan KMK oleh Bank BPD di Polman,” ujar Kajati Sulbar.
Tersangka berinisial AF, berprofesi sebagai Analis Kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar tahun 2021 pada saat pengajuan kredit dalam perkara a
quo.
“AF diduga aktif merekayasa dokumen pengajuan kredit UD. Fiwiwa dengan
membuat laporan keuangan in-house yang tidak sesuai fakta, memanipulasi nilai
pendapatan agar pengajuan kredit terlihat layak, serta mengumpulkan sebagai
kelengkapan dokumen persyaratan kredit agar pengajuan kredit menjadi layak dan
disetujui,” tambahnya.
Andi Darmawangsa menambahkan, Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan BPK RI sebesar Rp 28,04 miliar.
“Untuk mempercepat penanganan perkara, dilakukan penahanan
terhadap Tersangka AF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Mamuju mulai hari ini,” ujarnya.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 io.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum, serta akan melakukan Tindakan hukum lain yang
diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus ini demi keadilan dan perlindungan keuangan negara. (mk)
Leave a Reply