Berita

Kadis PUPR Mamasa, Oktovianus Bungkam Usai Diperiksa Polda Sulbar terkait Pengaspalan Jalan Uhailanu

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?
MAMASA, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa Oktovianus bungkam usai diperiksa oleh Penyidik Polda Sulbar terkait proyek pekerjaan jalan di Uhailanu Kabupaten Mamasa pada tahun 2023 lalu.

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Sekda Kabupaten Mamasa, Muh. Syukur saat ditemui di Ruang Kerjanya. Namun Muh. Syukur mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait apa saja materi yang diperiksakan. Oleh sebab itu, Muh. Syukur mengarahkan agar wartawan referensimedia.com langsung menemui Oktovianus.

“Terkait kasus pengaspalan jalan di Uhailanu saat ini sementara ditangani di Polda Sulbar, bahkan sudah di mediasi. Tentunya yang lebih tahu teknisnya adalah PUPR Mamasa. Oleh sebab itu, untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan ke PUPR,” ujar Muh. Syukur belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Wartawan referensimedia.com terus berusaha menghubungi melalui sambungan telepon dan whatssapp, namun Kadis PUPR Mamasa, Oktovianus belum merespon.

Tak hanya Kadis, dikabarkan Kepala Bidang Bina Marga PU Mamasa juga turut diperiksa bersama staf lainnya terkait proyek yang menelan anggaran sekitar Rp.6,5 miliar ini.

Diduga, pemeriksaan ini dilakukan karena  pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai prosedur. Dikabarkan, pencairan sebesar 25 persen oleh BPKAD Mamasa dilakukan diawal padahal pekerjaan jalan belum dimulai sama sekali.

Selain itu, diduga pembayarannya dilakukan tidak berdasarkan volume pekerjaan dilapangan. Diduga pembayarannya melebihi dari volume pekerjaan yakni pekerjaan baru 35 persen sementara pembayarannya sudah 70 persen.

Pembayaran ini juga diduga melanggar ketentuan. Karena pekerjaannya baru 35 persen tapi sudah dicairkan sebesar 70 persen oleh BPKAD Kabupaten Mamasa.

Tak hanya itu, diduga Kepala Dinas PU Mamasa yang saat itu menjabat sebagai PPK Pekerjaan jalan memberikan masa perpanjangan kontrak atau adendum padahal pekerjaannya baru mencapai 35 persen. Ini juga melanggar, karena sesuai peraturan, adendum hanya bisa diberikan kepada pelaksana jika pekerjaannya sudah diatas 75 persen.

Sementara itu, Bupati Mamasa, Welem Sambolangi enggan mengomentari permasalahan tersebut. Ia mengaku akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kadis PU Mamasa agar tidak keliru dalam memberikaan penjelasan.

“Saya cek dulu ya ke Kadis PU Mamasa,” singkat Welem saat ditemui di Ruang Kerjanya.

Selain itu, referensimedia.com sudah mendatangi Markas Polda Sulbar untuk meminta keterangan, namun Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman tidak ada ditempat karena sakit. Redaksi referensimedia.com akan terus berupaya meminta tanggapan dari Polda Sulbar. (**)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.