Ketua LSM Merdeka Manakarra Laporkan Dugaan Korupsi Proyek DAK dan DAU Pasangkayu ke Kejati Sulbar
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar dan diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan. Pelaporan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat yang mengindikasikan adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, serta dugaan item pekerjaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp.414.918.103.
Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup empat paket pekerjaan strategis yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yakni pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di beberapa desa di Kabupaten Pasangkayu serta proyek renovasi ruang operasi RSUD Pasangkayu.
“Laporan ini kami susun berdasarkan data dan dokumen resmi, termasuk hasil audit BPK Sulbar. Indikasinya cukup serius, mulai dari item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan hingga realisasi volume yang tidak sesuai kontrak,” ujarnya, Rabu, 14 Januari 2026.
Adapun rincian pekerjaan yang dilaporkan, antara lain proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kalukunagka, Kecamatan Bambaira, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp112.610.935. Selanjutnya proyek serupa di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp58.588.280.
Selain itu, LSM Merdeka Manakarra Sulbar juga melaporkan pekerjaan pembangunan renovasi ruang operasi RSUD Pasangkayu yang bersumber dari DAU dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp162.614.421, serta proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, dengan potensi kerugian sebesar Rp81.104.467.
Menurut Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pelaporan ini kami lakukan dengan itikad baik, tanpa tendensi menyudutkan pihak tertentu. Tujuannya semata-mata untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga berharap Kejati Sulawesi Barat dapat mengatensi dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, sehingga dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar ke depan tidak lagi terjadi temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara, khususnya di Sulawesi Barat.
“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat untuk sejahtera. Kami meyakini Kejaksaan merupakan benteng terakhir harapan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi hal yang mutlak,” pungkasnya. (**)


Leave a Reply