ALARM Dorong Kehadiran Kantor Bea Cukai di Sulbar untuk Perkuat Ekonomi dan Pengawasan Perdagangan
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar menghadirkan Kantor Bea dan Cukai di Provinsi Sulawesi Barat.
Usulan ini dinilai mendesak guna memperkuat pengawasan arus barang, menekan potensi kebocoran penerimaan negara, serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sulawesi Barat memiliki potensi strategis di sektor perkebunan, perikanan, hasil laut, pertanian, dan komoditas unggulan lainnya yang berpeluang besar masuk ke pasar nasional maupun internasional.
Namun hingga kini, absennya Kantor Bea dan Cukai di wilayah Sulbar menyebabkan pelaku usaha harus mengakses layanan kepabeanan di provinsi lain, yang berdampak pada tingginya biaya logistik, keterlambatan pelayanan, serta rendahnya daya saing produk lokal.
ALARM menilai kondisi ini tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi antarwilayah.
“Sulawesi Barat bukan daerah tertutup. Ada arus barang, potensi ekspor, dan risiko penyelundupan yang nyata. Negara harus hadir melalui institusi Bea dan Cukai,” tegas ALARM dalam pernyataannya.
Urgensi Kehadiran Bea dan Cukai di Sulbar
ALARM mencatat setidaknya ada beberapa alasan mendasar mengapa Kantor Bea dan Cukai perlu segera dibentuk atau ditempatkan di Sulawesi Barat, antara lain:
Mengoptimalkan pengawasan lalu lintas barang masuk dan keluar daerah;
Mencegah praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal;
Meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai;
Mendukung UMKM dan pelaku usaha daerah dalam kegiatan ekspor;
Memperkuat kontribusi Sulawesi Barat terhadap penerimaan negara.
Dasar Regulasi yang Memungkinkan
ALARM menegaskan bahwa usulan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sah, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memberi kewenangan negara melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi arus barang di seluruh wilayah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menegaskan fungsi pengawasan dan pengendalian barang kena cukai.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka ruang sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan penguatan ekonomi regional.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja DJBC, yang memungkinkan pembentukan unit kerja vertikal berdasarkan kebutuhan strategis wilayah, potensi ekonomi, dan aspek geografis.
Dengan dasar tersebut, ALARM menilai pembentukan Kantor Bea dan Cukai di Sulawesi Barat sepenuhnya berada dalam koridor hukum dan kebijakan nasional.
ALARM mendesak pemerintah pusat agar tidak memandang Sulawesi Barat sebagai wilayah pinggiran dalam kebijakan kepabeanan nasional.
Kehadiran Bea dan Cukai di Sulbar harus dilihat sebagai investasi negara dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan penerimaan, dan mendorong keadilan ekonomi.
ALARM juga mendorong Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Barat untuk secara aktif mengusulkan dan memfasilitasi pembentukan Kantor Bea dan Cukai sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar soal kantor, tapi soal kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi kepentingan rakyat Sulawesi Barat,” tutup ALARM. (**)


Leave a Reply