Diduga Rugikan Negara Rp.1,8 Miliar, Mantan Pj. Dirut Perumda Majene Ditahan Kejati Sulbar
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan Mantan Pj. Dirut Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA sebagai tersangka, Senin, 9 Maret 2026.
Penetapan AA dalam Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuaangan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan 2 alat bukti, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk AA di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju mulai hari ini,” ujar Sukarman.
AA, lanjut Sukarman, diduga
secara aktif terlibat dalam menyetujui dilakukan pembayaran terhadap pertanggungjawaban yang sebagian dari pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene Tahun 2022-2024 yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :
Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 )jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Penyidikan ini, Timbul Kerugian Keuangan Negara atau Daerah kurang lebih
sebesar Rp.1,8 miliar berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat dan Tim Penyidik telah menyita uang sebesar Rp.500 juta yang telah dititipkan ke Rekening Penitipan pada Bank BRI.
“Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait apabila terdapat keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkas Sukarman. (**)


Leave a Reply