Buntut Lakalantas Tewaskan Pengendara Motor, Oknum Anggota Brimob di Amankan Propos Polda Sulbar
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kecelakaan lalu lintas antara mobil isuzu milik Brimob Polda Sulbar dengan sepeda motor di Dusun Barja, Desa Bambu Kabupaten Mamuju menewaskan pengendara motor inisial I sekitar pukul 07.45 Wita, Senin, 20 April 2026.
Berdasarkan penjelasan Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP. Arfian Restu Jaya, mobil isuzu milik Polda Sulbar bergerak dari arah Mamuju ke Kalukku. Sementara pengendara sepeda motor dari arah Kalukku menuju ke Mamuju.
Ketika bertemu di tanjakan tikungan yang merupakan lokasi blank spot, mengakibatkan jarak pandang pengendara terbatas sehingga terjadi benturan yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia.
“Jadi sampai saat ini kami masih mendalami bagaimana kejadian ini bisa terjadi, karena ketika kejadian tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu,” ujar AKP. Arfian.
Hingga saat ini, AKP Arfian mengaku belum bisa menyimpulkan siapa yang bersalah dalam kecelakaan lalu lintas ini. Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari bukti tambahan melalui keterangan saksi disekitar TKP dan rekaman CCTV.
Sesuai pemeriksaan di TKP, lanjut Arfian, terlihat mobil sempat melakukan pengereman, namun posisinya sudah menginjak garis tengah jalan. Namun untuk motor tidak ditemukan bekas pengereman.
“Jadi kami masih mengumpulkan bukti dari saksi yang mendengar kemudian melihat pasca kejadian. Kemudian kami juga masih mengumpulkan bukti CCTV. Jadi dari CCTV tersebut kita bisa melihat kecepatan dari kedua kendaraan tersebut,” ujar AKP. Arfian.
Arfian menambahkan, pengendara mobil isuzu inisial K yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulbar sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan oleh Propos Polda Sulbar.
“Sudah kami amankan semuanya untuk motor dan mobil. Saat ini pengendara mobil sudah di amankan di tahanan Propos Polda Sulbar,” tambahnya.
Terkait santunan korban, AKP. Arfian mengaku akan membantu pihak keluarga untuk proses pencairan santunan korban ke Jasa Raharja. (**)


Leave a Reply