Pantas Langka, Puluhan Ton BBM Solar Subsidi Disuplai ke Tambang Emas Ilegal di Kalumpang
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi menggelar konperensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Illegal Mining) di Wilayah Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin, 27 April 2026.
Penambangan ini tepatnya di Dusun Batuisi, Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Pertambangan emas ini dipastikan tidak mempunyai dokumen perizinan.
Saat menyampaikan keterangan, Kapolresta Mamuju mengatakan, Polresta sudah mengambil langkah tegas kepada Ilegal Mining di Kalumpang. Pertambangan ini sudah lama berjalan sehingga tidak bisa lagi dibiarkan beroperasi.
“Tanggal 15-16 April kami melaksanakan penegakan hukum terhadap ilegal mining di wilayah Kalumpang. Kita mendapati aktivitas penambangan benar-benar sudah dilakukan tepatnya di Dusun Batuisi, Desa Karataun, Kalumpang,” ujar Ferdyan.
Ferdyan menambahkan, ada tiga lokasi penambangan yang diamankan oleh Polresta Mamuju. Dari tiga lokasi diamankan sudah sekitar 15 hektare yang digarap. Jumlah pekerja sekitar 21 orang yang berasal dari luar wilayah Kalumpang, yakni Kecamatan Mamuju.
Selain itu, turut diamankan 3 unit alat berat ekskavator, 5 unit mesin penyedot pasir, 5 unit mesin pompa air, puluhan meter selang, alat pendulang emas, puluhan jerigen untuk penampung BBM Solar dan 3 unit kem pekerja dari 3 TKP berbeda.
“Seluruh barang bukti di 3 TKP sudah di amankan sehingga memudahkan proses pengamanan dan pengawalannya,” tambah Ferdyan.
Kapolresta Mamuju mengaku, proses tambang emas ilegal sudah masuk tahap penyidikan tinggal 1 tahap yaitu menggelar olah TKP dan segera menetapkan tersangka.
“Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan tingal 1 tahap yaitu menggelar olah TKP dan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Ferdyan.
Adapun BBM Solar yang digunakan oleh pekerja merupakan BBM solar subsidi atau BBM ilegal. Ironisnya, selama 4 bulan beraktivitas, sekitar 20 ton BBM Solar Subsidi / ilegal yang digunakan hanya di 1 TKP.
“Pantas saja BBM sering langka di Mamuju, ternyata puluhan ton BBM solar ilegal disuplai ke Tambang Emas Ilegal di Kalumpang. Sekitar 200 liter perhari BBM yang digunakan. Jika dikalkulasi januari-april, maka sekitar 20 ton BBM Ilegal hanya untuk 1 TKP. Jadi kalau 3 TKP, maka jumlahnya makin besar,” tambah Ferdyan.
Ada empat undang-Undang yang akan diterapkan kepada para pelaku tambang emas ilegal, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Minerba.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Kehutanan, dan
4. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami meminta dukungan dari masyarakat, apabila mempunyai informasi terkait pertambangan emas ilegal di Kalumpang, segera diberikan kepada kami data-datanya agar memudahkan proses penindakan,” pungkas Kombes Pol. Ferdyan. (**)


Leave a Reply