Sekitar Setahun Paska Ditetapkan Tersangka Kasus Oli Palsu, HZ Tak Kunjung Ditahan
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Sudah setahun lebih pasca ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sulbar, kasus penggrebekan oli palsu di Polman belum juga menemukan titik terang.
Hingga saat ini, HZ yang diduga sebagai pemilik toko oli palsu yang digrebek oleh Polda Sulbar masih bebas berkeliaran tanpa penahanan. Oleh sebab itu, publik dibuat bertanya-tanya. Mereka masih menanti kejelasan perkembangan persoalan hukum kasus oli palsu ini.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP. Ivan Wahyudi mengaku masih melengkapi berkas perkara kasus oli palsu ini. Hingga saat ini, pihaknya masih intens berkomunikasi asisten dari Pengawas Penyidik (Wasidik) Kejati Sulbar.
“Penetapan tersangka sudah dan sampai saat ini dari kepolisian berusaha melengkapi berkas berkas dibantu dengan asistensi dari Wasidik,” ujar Ivan Wahyudi, Rabu, 10 Juni 2026.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu, 25 Mei 2025, saat Polda Sulbar melakukan penggrebekan di sebuah Gudang di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah dos oli yang diduga palsu dari berbagai merk.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Polda Sulbar menetapkan HZ sebagai tersangka. Namun, sudah setahun lebih berlalu, kasus ini belum juga sampai ke tahap persidangan. Infonya Penyidik Polda Sulbar masih intens berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan keras di publik terutama pengguna media sosial. Netizen silih berganti mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penanganan kasus oli palsu ini.
Lambatnya perkembangan dan minimnya keterbukaan informasi membuat kinerja Polda Sulbar dipertanyakan. Publik khawatir kasus ini akan menguap tanpa keadilan, padahal barang bukti sudah diamankan dan pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Publik menuntut kepolisian bertindak tegas dan transparan. Kasus oli palsu tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan. Masyarakat berhak mengetahui apakah berkas perkara sudah lengkap, apakah tersangka benar-benar dipertanggungjawabkan, dan kapan kasus ini akan dibawa ke pengadilan. (**)


Leave a Reply