ADAMI Komitmen Jalankan UU ASN Nomor 20, Perpanjang SK P3K hingga Pensiun

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Paslon Ado Mas’ud-H. Damris (ADAMI) komitmen jalankan amanah Undang Undang ASN Nomor 20 tahun 2023 Pasal 55 mengenai batas usia pensiun.
“Tidak akan ada lagi perjanjian 1 tahun atau 5 tahun, sehingga teman-teman P3K bisa bekerja dengan baik tanpa takut atau ditekan untuk diberhentikan. Ini janji paslon ADAMI,” ujar Tim Kerja Paslon Bupati dan Wakil Bupati ADAMI, Hatta Kainang melalui WhatsApp, Jumat, 27 September 2024.
Hatta menambahkan, dibeberapa daerah sudah melaksanakan Perpanjang SK P3K hingga Pensiun dan di Kabupaten Mamuju hal ini juga sudah berlaku.
“Kalau periode ini belum dilaksanakan insyaa Allah Ado-Damris akan melaksanakan ketika di beri amanah masyarakat mamuju 5 tahun kedepan, Regulasi sangat jelas sehingga punya dasar hukum yang pasti, kalau ada info mengatakan P3K itu bisa diberhentikan itu berat kecuali P3K melakukan pelanggaran pidana,” ujar Hatta.
Oleh sebab itu, Hatta berharap, P3K Mamuju tidak ikut-ikut berpolitik dalam pilkada mamuju karena ada konsekuensi pasal pidana pemilu ketika terlibat dalam mendukung paslon tertentu.
“Makanya kami berharap P3K mamuju tidak ikut-ikut berpolitik dalam pilkada mamuju karna ada konsekuensi pasal pidana pemilu ketika terlibat dalam mendukung paslon tertentu,” bebernya.
Hatta kainang juga menyampaikan bahwa janji paslon ADO-DAMRIS dalam menjalankan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN jika di beri amanah pasti akan di lakukan untuk diberlakukan sampai pensiun. (***)
Leave a Reply