Aliansi Pemerhati Sulbar Akan Menyurat Ke Kejagung RI terkait Kejanggalan Kasus Stadion Manakarra Mamuju

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Koordinator Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat, Muliadi merasa jaksa Kejati Sulbar ogah-ogahan terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terkait Pekerjaan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Porprov (BKK) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Muliadi mengaku miris melihat penangan kasus yang ada di Sulawesi Barat khususnya kasus Korupsi stadion manakarra. Pasalnya, KPA dan PPTK tidak di tersangkakan sehingga lolos dari jeratan hukum.
“Negara kita ini negara hukum tapi masyarakat saat ini memandang hukum di Sulbar hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Buktinya pada penanganan kasus Stadion Manakarra. Itu sangat jelas Anggaran proyek ini bisa cair lewat persetujuan KPA dan PPTK. Tapi anehnya, pejabat tersebut tidak tersentuh hukum dan tidak ditersangkakan,” ujar Muliadi, Rabu, 22 Juli 2025.
Untuk meluruskan persepsi buruk tersebut, Muliadi sudah dua kali melakukan audiens ke Kantor Kejati Sulbar. Audiens pertama ditemui oleh Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna dan Kasidik Abdul Hakim.
Ada beberapa poin yang dijelaskan sehingga KPA dan PPTK tidak dijadikan tersangka, yaitu :
1. Dalam pemeriksaan penyidik, Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana Pasang Badan dan mengakui semua kesalahan yang terjadi diakibatkan oleh mereka, sehingga penyidik tidak bisa menjerat KPA dan PPTK.
2. Proses pembangunan Stadion Manakarra seluruh Administrasi dan Tekhnik Pelaksanaannya diatur atau dikelola sendiri oleh Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana, dan melakukan paksaan untuk menjalankan setiap proses dalam bentuk ancaman, sehingga PPK dan PPTK tidak bisa di jerat apalagi tidak di temukan gratifikasi.
”Saya sudah audiens K
Ke Kejati Sulbar yang diterima oleh Aspidsus, La Kanna dan Kasidik Kejati Sulbar, Abdul Hakim. Intinya pertemuan tersebut Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana Pasang Badan, sehingga PPK dan PPTK tidak bisa di jerat apalagi tidak di temukan gratifikasi ini inti penjelasnya,” terangnya.
Karena saat itu, Muliadi mengaku belum memiliki bukti yang kuat, akhirnya diputuskan untuk melakukan investigasi ulang. Saat melakukan investigasi, mereka akhirnya menemukan bukti berupa fakta persidangan.
Akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan audiensi kembali ke Kejati Sulbar dengan harapan bisa bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sulbar yang baru.
Namun, saat itu Kajati belum bisa menemui, sehingga diwakili oleh Kasipenkum Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin.
”Karena dalam investigasi kami menemukan bukti fakta persidangan dari PN Mamuju, maka kami kembali melayangkan audiens dan berharap Kajati baru yang menerima sesuai permohonan kami, tapi tidak bisa,” ujar Muliadi kecewa.
Muliadi menceritakan hasil pertemuan audiens kedua di hadapan awak media, yang diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulbar, A Asben Awaluddin.
”Pada saat itu, kami pertanyakan sikap Kejati Sulawesi barat atas Putusan Pengadilan Negeri Mamuju terhadap beberapa pelaku dan perusahaan yang terlibat di dalam Pembangunan Stadion Manakarra. Tapi kami merasa jaksa Kejati Sulbar Ogah Ogahan Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, dan menyarankan untuk membuat laporan padahal ini sudah putusan persidangan,” ujar Muliadi.
Soal Pelaku dan perusahaan yang dimaksud, Muliadi enggan menyebutkan nama dan perusahaan yang dimaksud.
“Saya tidak akan sebut tapi masih ada 7 orang dan 3 perusahaan yang harus ikut bertanggung jawab selain Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana yang sudah di vonis 5,6 tahun penjara,” ujarnya.
Muliadi berencana akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kejanggalan penanganan kasus stadion manakarra mamuju ini.
“Saya berharap dapat bertemu Kepala Kejati Sulbar yang baru dilantik untuk mendengar sikapnya atas putusan PN Mamuju, sebelum melayangkan surat ke Kejagung RI,” pungkas Muliadi.
Leave a Reply