Berita

APKAN Sulbar Pertanyakan Bareskrim Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara pada Kasus dugaan Penyerobotan HL di Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Sekretaris DPW Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Sulbar, Bahtiar Salam mempertanyakan tindakan Mabes Polri melalui Bareskrim yang melakukan Gelar Perkara pada kasus dugaan penyerobotan kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, yang dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa, 1 Oktober 2024.

Karena, menurut Bahtiar, yang layak memeriksa kasus HL di Pasangkayu adalah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi. Sebab yang mengetahui persis kondisi dilapangan terkait persoalan dugaan penyerobotan HL di Pasangkayu adalah Gakkum bukab Mabes Polri.

“Jadi yang layak memeriksa semua yang diduga terlibat dalam persoalan penyerobotan HL ini adalah Gakkum Sulbar, karena dia yang tahu persis kondisi dilapangan bukan Mabes Polri,” ujar Bahtiar.

Mabes Polri, lanjut Bahtiar, seharusnya hanya melakukan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang melakukan penyidikan dilapangan, bukan malah melakukan Gelar Perkara yang berpotensi mengambil alih kasus penyerobotan HL ini.

“Harusnya Mabes Polri hanya melakukan pemantauan kepada PPNS,” ujar Bahtiar saat dihubungi via telpon, Senin, 30 September 2024, sore.

Selain itu, Bahtiar juga menyayangkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi kepada Mr. Kwon dan Wahab Tola karena berjalan sangat lambat, padahal kasus ini dinilainya sangat sederhana dan tidak rumit.

“Katanya tidak hadir dalam pemeriksaan, tapi kenapa tidak dijemput paksa karena ini sudah tahap penyidikan bukan penyelidikan. Kalau sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, harusnya dijemput paksa. Kok negara bisa caos hanya karena dua orang pengusaha ini. Inikan wibawa negara sudah tidak ada kalau begitu. Masa negara tidak bisa menangkap dua orang pengusaha itu. Inikan jadi tertawaan bagi kita dilembaga dan masyarakat sipil umumnya. Ada apa, ini kasuskan bukan kasus rumit,” tambah Bahtiar.

Oleh sebab itu, Bahtiar berharap agar semua Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat dalam pemeriksaan kasus dugaan penyerobotan HL ini, termasuk Gakkum harus profesional dalam melaksanakan tugasnya. Betul-betul tegas dan menangkap orang yang seharusnya bertanggung jawab bukan orang yang dikambing hitamkan seperti Mr. You.

Bahtiar menambahkan, yang diduga melakukan kontrak sewa lahan yang menyerobot kawasan HL adalah Wahab Tola dan Mr. Kwon. Tapi kenapa yang ditahan hanya Mr. You yang statusnya hanya sebagai pekerja atau pengawas lapangan.

“Sesuai data yang kita dapat dilapangan, yang terlibat langsung dalam kontrak sewa lahan inikan Mr. Kwon dan Wahab Tola, bukan Mr. You. Maka seharusnya Mr. You dilepaskan dan Mr. Kwon dan Wahab yang ditangkap dan dijadikan tersangka,” pungkas Bahtiar.

Sebelumnya, Direktur CV. Wahab Tola, Wahab mengakui bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada kasus tambang pasir yang diduga stok filenya menyerobot kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar dialihkan ke Mabes Polri.
“Saya sekarang BAP nya di alihkan ke Mabes Polri pak,” ujar Wahab saat dikonfirmasi referensimedia.com melalui WhatsApp, Minggu, 29 September 2024, malam.
Salahsatu Pengacara Wahab, Kandua Sibuan juga membenarkan, kasus dugaan penyerobotan kawasan HL di Pasangkayu akan Gelar Perkara di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Oktober 2024.
“Agendanya besok kok, kita sudah dipanggil oleh Bareskrim untuk gelar perkara besok. Mungkin Gakkum (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, red) juga sudah dipanggil kok,” ujar Kandua Sibuan, Senin, 30 September 2024, pagi. (***)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.