Bantah Pernyataan Penyidik Polresta Mamuju, Harni : Tidak Benar Saya Serahkan Motor ke Kantor FIF Secara Sukarela
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Nasabah FIF Cabang Mamuju, Harni membantah secara tegas pernyataan Penyidik Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas, Ipda Herman basir yang mengatakan bahwa dirinya menyerahkan secara sukarela kendaraannya ke Kantor FIF.
“Tidak pernah saya menyerahkan motor secara sukarela ke kantor FIF Mamuju. Itu tidak benar kalau saya menyerahkan langsung di kantor FIF,” kata Harni, Rabu, 8 Januari 2025.
Harni menambahkan, justru pihak dari kolektor (penagih) FIF berjumlah dua orang datang kerumahnya dan menarik motornya tersebut.
Dimana kata Harni pihak penagih mengharuskan membayar tunggakan motornya sebesar 1.080.000. Namun pada saat itu uang yang terkumpul baru 680.000. Namun pihak penagih bersikeras membawa unit motor tersebut ke kantor FIF.
Meski Harni menandatangani surat yang diberikan penagih yang isinya dia tidak tahu. Karena pada saat itu dirinya merasa tertekan sehingga menandatangani dan menyerahkan motornya.
Tak berselang lama ia kembali menghubungi pihak penagih beritikat baik membayar tunggakan motornya selama sebulan karena uangnya sudah terkumpul 1.080.000. Namun nyatanya pihak FIF justru mengharuskan Harni membayar lebih dari 5 juta atau 5 bulan angsuran berturut-turut. Terhitung bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025.
“Dimana saya dapat uang sebesar itu 5 juta lebih untuk membayar motor ku,” ujarnya.
Ketua LSM AMPERAK Sulbar, Aswan Haryanto juga angkat bicara, ia mengatakan seharusnya pihak kepolisian (penyidik) menyampaikan kepada terlapor dalam bentuk tertulis jika kasus tersebut bukan tindak pidana tetapi perdata. Dengan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Itu harus secara tertulis tertuang di SP2P dengan alasan itu perdata bukan pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui rilis Polresta Mamuju, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan Harni nasabah FIF Group Mamuju terkait perampasan dan pemerasan tidak bisa ditingkatkan ketahap kepenyidikan karena masuk dalam kategori perdata.
Penyidik mengambil kesimpulan fakta karena pelapor Harni menyerahkan langsung sepeda motor miliknya secara sukarela di Kantor FIF Group cabang Mamuju. (mk)
***


Leave a Reply