Berita

Baru Seminggu Menunggak, FIF Cabang Mamuju Tarik Paksa Motor Nasabah, Jika ingin Ditebus Harus Bayar Lima Bulan Cicilan

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Nasib malang dialami Harni (37). Pasalnya motor miliknya ditarik lembaga pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat. Padahal, jatuh tempo atau tunggakan pembayarannya baru sekitar satu minggu.

Diketahui motor nasabah FIF Cabang Mamuju itu bernama Harni jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober 2024. Namun, sekitar satu minggu menunggak, tepatnya tanggal 28 Oktober 2024, pagi, penagih (kolektor) dari pembiayaan FIF langsung menarik motor Harni. Karena saat itu uang Harni masih kurang sekitar Rp. 400 ribu untuk membayar angsurannya.

Setelah berusaha, sore harinya Harni berhasil mendapatkan kekurangan pemayaran tersebut. Harni langsung menghubungi pihak kolektor yang menarik motornya dengan harapan bisa mengambil kembali motornya. Karena uang untuk membayar angsuran sebesar Rp.1.080.000 sudah cukup. 

Namun saat itu, pihak kolektor beralasan bahwa sistem dipusat sudah tidak aktif sehingga menyebabkan tidak bisa melakukan pembayaran. Bahkan, saat itu juga kolektor FIF mengatakan ingin menjual motor Harni.

“Uang saya pada saat itu kurang Rp.400 ribu saat motor saya ditarik,” kata Harni, Rabu, 13 November 2024.

Karena tidak berhasil melakukan pembayaran tunggakan saat itu, keesokan harinya, Harni langsung mendatangi Kantor FIF Cabang Mamuju yang terletak di Jl. Jend Sudirman, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju untuk melunasi tunggakannya.

Namun itikad baik Harni justru disambut tidak baik oleh pihak manajemen FIF. Saat itu, FIF mengharuskan Harni membayar cicilan sekaligus 5 bulan angsuran jika ingin mengambil motornya. Terhitung dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025. Nominal pembayarannya sebanyak Rp.5 juta lebih.

Atas kejadian ini, Harni merasa diperas dan tidak bisa menerima perlakuan dari FIF Cabang Mamuju karena tidak adil. Harni juga merasa dizolimi sehingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Mamuju.

Jika merujuk pada peraturan yang berlaku pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan bahwa, leasing berhak menarik kendaraan jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran.

Penarikan kendaraan biasanya dilakukan jika debitur telat membayar sampai 3 bulan berturut-turut atau maksimal 90 hari. Hal ini jelas berbeda dengan yang dilakukan pembiayaan FIF Cabang Mamuju, karena kendaraan Harni baru menunggak sekitar 7 hari saat dilakukan penarikan.


Lanjut dijelaskan, setelah penarikan, leasing akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga.

Lagi-lagi, penjelasan ini juga tidak sesuai dengan apa yang dilakukan FIF Cabang Mamuju kepada Harni. Karena menurut pengakuan Harni, untuk menebus kendaraannya yang baru menunggak satu minggu, Ia disuruh membayar hingga lima bulan cicilan atau angsuran, padahal kendaraannya hanya menunggak 1 minggu.


Selain itu, penarikan kendaraan sah apabila ada perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan. Juga Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.


Sebelumnya, wartawan sempat mendatangi Kantor FIF Cabang Mamuju, pada Kamis, 7 November 2024 dan bertemu dengan Asisten Manajer FIF, Syamsuddin.


Menurut Syamsuddin, pihaknya sudah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) kepada Harni. Namun, saat dimintai bukti, Syamsuddin tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, selain sertifikat jaminan fidusia.


Ia juga menyebut bahwa Harni telah menunggak angsuran sejak Oktober, tetapi kenyataannya Harni menyebut hanya satu bulan lebih, dengan jatuh tempo pada 21 November.


Tak terima dengan pengakuan Syamsuddin, Harni menuding pihak FIF berbohong terkait proses penarikan motor miliknya. Harni membantah menerima SP dan SPPI dari FIF Cabang Mamuju sebelum motornya ditarik oleh debt kolektor.


“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima SP atau SPPI dari FIF Cabang Mamuju,” tegas Harni.


Atas kejadian ini, Harni menyatakan siap bertemu langsung dengan pihak manajemen FIF Cabang Mamuju di Kantor Polresta Mamuju untuk menyelesaikan persoalan ini. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.