Batal Konferensi Pers terkait Penghentian Laporan Camat Kalumpang, Bawaslu Mamuju Mengaku Tunggu Kesiapan Kejaksaan dan Kepolisian

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Penghentian laporan pidana oleh Bawaslu Mamuju dengan nomor register : 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024 atas nama Terlapor Bram Tosuly sebagai Camat Kalumpang yang diduga terlibat dalam politik praktis membuat Pelapor, Akriadi Pue Dolla kecewa.
Putusan penghentian tersebut dianggap asal-asalan oleh Akriadi. Lantaran, barang bukti yang diajukannya kepada Bawaslu Mamuju sudah sangat terang benderang yang menunjukkan keterlibatan Camat Kalumpang pada politik praktis, karena mendukung salahsatu paslon.
Bahkan Advokat Muda Sulbar, Marzuki merasa bingung dengan putusan penghentian tersebut oleh Bawaslu Mamuju. Bahkan Ia menantang Bawaslu Mamuju untuk berdiskusi secara terbuka unsur dan pasal mana yang dikatakan tidak terbukti.
“Jika mereka katakan tidak memenuhi unsur dan bukti saya menantang Gakumdu untuk diskusi terbuka, unsur pasal mana yang mereka katakan tidak terbukti?,” ujar Marzuki.
Terkait hal itu, dikutip dari mekora.id, Komisioner Bawaslu Mamuju Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muh. Ikhsan, mengatakan penghentian status laporan itu telah disampaikan melalui surat resmi pada pelapor untuk diketahui.
Untuk itu, kata Ikhsan, penyampaian resmi akan dilakukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju pada Senin pekan depan.
“Terkait status berhentinya laporan kasus Camat Kalumpang, kami telah mengirimkan surat resmi kepada pelapor,” singkat, Muh. Ikhsan, saat di konfirmasi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Namun saat wartawan referensimedia.com dan beberapa awak media lainnya mendatangi Kantor Bawaslu Mamuju, Senin, 28 Oktober 2024, konferensi pers yang dijanjikan Muh. Ikhsan tidak terjadi.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Ikhsan menyampaikan pihaknya tinggal menunggu kesiapan waktu dari pihak kejaksaaan dan kepolisian untuk menggelar konferensi pers yang rencananya akan dilaksanakan di Kantor Gakkumdu Mamuju.
“Kita tinggal menunggu waktu dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk menggelar konferensi pers,” ujar Ikhsan.
Tapi hingga berita ini diterbitkan, konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus Camat Kalumpang dan kasus lainnya tidak juga dilaksanakan oleh Gakkumdu Mamuju.
Saat dikonfirmasi, salahsatu staf Gakkumdu mengaku tidak mengetahui konferensi pers yang rencananya akan dilaksanakan hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, sesuai pernyataan Muh. Ikhsan. (mk)
***
Leave a Reply