Janjikan Dana Bantuan Gempa saat Kampanye, Bawaslu Mamuju : Jika Terbukti Dilakukan Secara TSM, Dapat Dilakukan Pembatalan Sebagai Calon Bupati

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Tim Hukum Ado Mas’ud – H. Damris (ADAMI), Akriadi mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju agar profesional dalam menangani perkara laporan atas tindakan calon Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi yang menjanjikan dana bantuan gempa saat kampanye.
Akriadi menjelaskan tindakan Calon Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi yang diduga menjanjikan bantuan gempa untuk mempengaruhi pemilih adalah tindakan yang bertentangan hukum.
Menurutnya, Cagub Mamuju itu telah melanggar pasal 73 J.o Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Kami telah mengajukan bukti-bukti tindakan tersebut saat melakukan kampanye dibeberapa tempat, kami berharap Bawaslu profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Akriadi.
Terpisah, Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli membenarkan adanya laporan terhadap salah satu calon bupati mamuju, yang dilaporkan pelapor ke Bawaslu Mamuju.
“Karena laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan, maka berproses di Gakkumdu Mamuju,” ujarnya.
Terhadap tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih, Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas itu mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan yang sanksinya sudah jelas di undang-undang.
“Tindakan tersebut jika terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM, red), maka dapat dilakukan pembatalan sebagai calon (Bupati Mamuju, red) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (mk)
***
Leave a Reply