Berita

Bawaslu Sulbar Gagal Faham Maksud Asas NEBIS IN IDEM, Amriyadi Bawah Kasus Camat Kalumpang ke DKPP

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Sebagai Pelapor, Amriyadi. A SH sangat kecewa dengan putusan Bawaslu Sulbar yang menolak laporannya terhadap Camat Kalumpang Bram Tosuly yang diduga terlibat politik praktis.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaknetralan dan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu Sulbar atas penindakan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

Amriyadi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu diduga melakukan pengkajian terhadap perkara camat Kalumpang tidak berpedoman dengan regulasi yang ada sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu.

“Hasil pleno Bawaslu Sulbar menolak laporan saya dengan alasan bahwa laporan yang saya ajukan “NEBIS IN IDEM” artinya perkara yang sudah di putus pengadilan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya” ucap Amriyadi, Kamis, 7 November 2024.

Menanggapi pernyataan itu, sepertinya Bawaslu dan Gakkumdu Sulbar gagal paham dalam menyikapi apa yang di maksud dengan asas NEBIS IN IDEM.

“Asas NEBIS IN IDEM dipakai dalam perbuatan pidana dan perdata yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga untuk mengajukan kedua kali tidak bisa lagi,” jelas Amriyadi.

Dalam perkara Camat Kalumpang, lanjut Amriyadi, sampai detik ini belum ada perbuatan pidana yang di putus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dalam laporan Camat Kalumpang masih bisa di periksa di Bawaslu sulbar, dengan pihak yang berbeda yaitu Paslon Cagub/Wagub yang merasa dirugikan dengan pernyataan camat Kalumpang ini.

“Surat pemberitahuan hasil laporan disitu hanya dijelaskan keterangan bahwa “pokok laporan telah di selesaikan pada pengawas di tingkatan tertentu”. Namun pihak Bawaslu tidak menjelaskan secara detail apa yg menjadikan laporan kami di tolak, dan aturan mana yg mengaturnya,” tambahnya.

Terkait pelaporan, pihak tim hukum ABM-ARWAN juga belum pernah melakukan pelaporan di tingkat kabupaten maupun di kecamatan terkait pelanggaran camat Kalumpang.

“Bawaslu Sulbar seakan tutup mata, serta asal-asalan melakukan pengkajian tidak memahami regulasi yang ada terakait penanganan laporan, sehingga dia bisa saja berkesimpulan bahwa laporan yg saya ajukan adalah NEBIS IN IDEM/ Perkara yang sudah di putus pengadilan, Sangat lucu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Amriyadi mengaku akan menempuh upaya hukum selanjutnya, yaitu melaporkan kejadian ini ke DKPP.

“Kita akan melaporkan kejadian ini ke DKPP,” pungkas Amriyadi. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.