Daerah Mamuju News Pemerintahan

Berkas Kasus Pencabulan Mantan Kepala Desa di Kecamatan Kalumpang Mamuju Dinyatakan P21

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Berkas tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa di Kecamatan Kalumpang, inisial Y, dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.

“Sudah dinyatakan p21 dan telah tahap dua. Perkara ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp. Jamaluddin saat dikonfirmasi, Rabu 31 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pencegahan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Mamuju, Hartati meminta penegak hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Ia menambahkan agar penegak hukum benar- benar memberikan hukuman yang keras kepada predator kepada anak dibawah umur. Sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah hal serupa tidak terjadi kembali.

“Saya meminta kepada penegak hukum untuk mengadili seadil-adilnya perkara ini sesuai dengan undang-undang berlaku kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.