Berita

Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung di Desa Lariang, Pasangkayu

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Direktur CV. Wahab Tola, Wahab mengakui bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada kasus tambang pasir yang diduga stok filenya menyerobot kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar dialihkan ke Mabes Polri.

“Saya sekarang BAP nya di alihkan ke Mabes Polri pak,” ujar Wahab saat dikonfirmasi referensimedia.com melalui WhatsApp, Minggu, 29 September 2024, malam.

Namun Wahab enggan berkomentar banyak. Ia mengarahkan agar wartawan referensimedia.com menghubungi pengacaranya untuk lebih jelasnya.

“Silahkan pak di hubungi sama pengacara kami,” ujar Wahab sekaligus mengirimkan nomor HP Pengacaranya kepada referensimedia.com. “Hubungi maki sj🙏,” tambah Wahab.

Saat dihubungi melalui telepon, salahsatu Pengacara Wahab, Rando Vittoro Hasibuan membenarkan kasus dugaan penyerobotan kawasan HL di Pasangkayu akan gelar perkara di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Oktober 2024, besok.

“Agendanya besok kok, kita sudah dipanggil oleh Bareskrim untuk gelar perkara besok. Mungkin Gakkum (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, red) juga sudah dipanggil kok,” ujar Rando, Senin, 30 September 2024, pagi.

Ditanya kenapa kasus dugaan penyerobotan HL ini bisa dialihkan ke Mabes Polri, padahal kasusnya sementara ditangani oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Rando mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang bahwa Polri sebagai Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kalau untuk pernyataan itu sebenarnya Pak Kaligis (OC. Kaligis, red) yang berwenang ya. Karena memang untuk pernyataan media ada di Pak Kaligis. Tapi itukan juga diatur dalam Undang Undang, Polri sebagai Pengawas PPNS Pak,” ujar Rando.

Saat ditanya apakah kasus ini akan diambil alih oleh Mabes Polri, Rando Hasibuan mengatakan bahwa yang berwenang menjawab hal itu adalah OC. Kaligis. Ia mengaku akan menanyakan permasalahan ini ke OC. Kaligis terlebih dahulu selaku pengacara Wahab dan Mr. Kwon.

“Wah itu Pak Kaligis nanti memberikan keterangan, saya tidak tahu itu. Karena untuk pernyataan di media itu ada sama Pak Kaligis kewenangannya, jadi saya tidak bisa kasi komentar. Nanti saya sampaikan ke Pak Kaligis. Tapi besok itu agendanya gelar khusus di Bareskrim yang dilaksanakan oleh Korwas PPNS,” pungkasnya.

Sementara, saat dihubungi, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulteng dan Sulbar, Muh. Amin tidak menjawab telpon dari wartawan refetensimedia.com.

Sekedar informasi, Kamis, 15 Agustus 2024, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama tim gabungan melakukan penggerebekan tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Saat itu Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dan tim gabungan berhasil mengamankan Warga Negara Asing asal Korea Selatan, Mr. You (72) yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Lapangan tambang pasir. Mr. You lantas dititipkan di Tahti Polda Sulbar.

Selain itu, turut diamankan sejumlah alat berat yaitu 2 unit dumptruck 10 roda, 1 unit loader, 4 unit excavator, dan 1 unit dumptruck 6 roda.

Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terus mengembangkan kasus ini. Terbaru, Kamis, 19 September 2024, Investor tambang pasir Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel, Mr. Kwon turut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan kawasan HL di Pasangkayu.

Selain itu, Direktur CV. Wahab Tola, Wahab juga turut dipanggil oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk diperiksa. Namun saat itu, keduanya tidak hadir ke Kantor Balai Gakkum Wilayah Sulawesi di Jl. Soekarno Hatta, Kabupaten Mamuju.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulteng dan Sulbar, Muh. Amin membenarkan ketidakhadiran Mr. Kwon dan Wahab Tola untuk dimintai keterangan terkait dugaan menduduki kawasan HL di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

“Kita sudah panggil (Mr. Kwon dan Wahab, red) tapi tidak ada datang (ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi),” ujar Muh. Amin, Jumat, 20 September 2024.

Namun, Muh. Amin mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan kembali kepada Mr. Kwon dan Wahab.

“Kemarin mereka tidak datang, sekarang sudah kita panggil lagi,” tegas Muh. Amin, Jumat, 20 September 2024. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.