Berita

BNI Cabang Mamuju Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Jaminan Nasabah, Debitur Minta Pihak Terlibat Segera Ditangkap

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Oknum karyawan Bank BNI Cabang Mamuju, Mario diduga melakukan penipuan dan penggelapan jaminan nasabah oleh pemilik PT. Sinar Beru-Beru, Hj. Saodah Gangka.

Sayangnya, usai melakukan dugaan penipuan dan penggelapan aset nasabah, Mario saat ini sudah tidak lagi bekerja di BNI Cabang Mamuju. Kabarnya, Mario sudah dipindahkan ke salahsatu BNI Cabang lain diluar Mamuju.

Hal ini mengakibatkan terjadinya demonstrasi oleh puluhan masyarakat dan Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), menuntut pertanggungjawaban BNI atas apa yang mereka sebut sebagai tindakan kriminal di Kantor Cabang BNI Mamuju, Kamis, 19 Desember 2024.

Demonstrasi ini dipimpin oleh Jamil Handaling, Koordinator Wilayah LMAPJ Region Indonesia Timur. Mereka menuding Mario, karyawan bagian kredit BNI, melakukan penipuan dengan modus kredit macet yang merugikan Hj. Saodah.

Jamil menjelaskan, Hj. Saodah selama ini dikenal sebagai debitur yang taat. Bahkan di tengah pandemi COVID-19 dan pasca-gempa bumi Mamuju, ia tetap memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Namun, pada tahun 2021, Mario diduga meminta Hj. Saodah melunasi utang melalui rekening lain.

“Kami mencium aroma penipuan terencana. Setelah empat bulan pembayaran melalui rekening itu, tiba-tiba pihak BNI melelang 6 dari 14 aset jaminan milik Hj. Saodah tanpa sepengetahuannya,” ungkap Jamil.

Ia menyebutkan bahwa proses lelang yang terjadi pada Mei 2021 disebut cacat prosedur. Tidak ada pemberitahuan kepada debitur, sementara sertifikat yang menjadi jaminan milik Hj. Saodah telah berganti nama.

Dalam aksinya, Jamil menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak BNI, yakni, Pertama, Mengembalikan jaminan milik Hj. Saodah untuk memperjelas status pinjamannya.

Kedua, Menyerahkan laporan rekening yang diduga digunakan secara ilegal oleh Mario dan pihak terkait, untuk mengetahui jumlah pasti uang yang telah disetorkan Hj. Saodah.

Ketiga, Memproses hukum Mario dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan ini.

“Hj. Saodah tidak pernah menunggak pembayaran kreditnya, tapi tiba-tiba ada lelang tanpa pemberitahuan. Ini adalah tindakan kriminal yang harus diusut tuntas,” tegas Jamil.

Hj. Saodah, yang ditemani kuasa hukumnya, Drs. Muhammad Nasir, menyatakan bahwa tindakan BNI adalah bentuk kriminalisasi terhadap nasabah.

“Bagaimana mungkin nasabah yang tidak pernah menunggak pembayaran justru dilelang asetnya? Ini jelas penipuan!” ujar Muhammad Nasir. Ia juga mempertanyakan sikap BNI yang tidak transparan terkait proses lelang tersebut.

Ia menyebut tindakan BNI sebagai bentuk kriminalisasi terhadap nasabah. Menurut mereka, meskipun pembayaran kredit selalu lancar, pihak bank tetap melelang aset jaminan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Empat bulan setelah pembayaran melalui rekening baru yang diberikan Mario, pihak BNI langsung melelang enam dari 14 aset kami. Proses lelang ini cacat prosedur dan merugikan nasabah,” ungkap Hj. Saodah.

Sementara, Pemimpin BNI Cabang Mamuju, Andi Edi Sulaiman bersikukuh enggan memberikan keterangan terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Karyawan BNI Cabang Mamuju, Mario, meskipun sebenarnya Ia mengetahui persoalan tersebut.

Hal ini Ia lakukan karena tidak berwenang untuk menjelaskan. Ia memilih untuk menunggu pihak Unit Remedial dan Recovery (RR) Parepare, Sulsel untuk menjelaskan persoalannya kepada nasabah BNI Cabang Mamuju, H. Saodah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dan jaminan atau agunannya.

“Saya bukan berarti tidak berkenan untuk memberikan keterangan, tapi memang saya tidak punya kewenangan. Karena yang menangani kasus ini adalah Unit Remedial and Recovery (RR) di Parepare,” ujar Edi saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis, 19 Desember 2024.

Edi justru mengarahkan agar nasabah untuk melaporkan ke Unit RR yang berada di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Saya berharap supaya nasabah langsung saja berkomunikasi dengan Unit RR Parepare, atau langsung saja mendatangi Unit RR,” ujarnya. (mk)

***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.