Berita

BNI Mamuju Tak Berwenang Selesaikan Masalah Nasabah, Andi Edi : Temui Unit RR Parepare

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Pemimpin BNI Cabang Mamuju, Andi Edi Sulaiman bersikukuh enggan memberikan keterangan terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Karyawan BNI Cabang Mamuju, Mario, meskipun sebenarnya Ia mengetahui persoalan tersebut.

Hal ini Ia lakukan karena tidak berwenang untuk menjelaskan. Ia memilih untuk menunggu pihak Unit Remedial dan Recovery (RR) Parepare, Sulsel untuk menjelaskan persoalannya kepada nasabah BNI Cabang Mamuju, H. Saodah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dan jaminan atau agunannya.

“Saya bukan berarti tidak berkenan untuk memberikan keterangan, tapi memang saya tidak punya kewenangan. Karena yang menangani kasus ini adalah Unit Remedial and Recovery (RR) di Parepare,” ujar Edi saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis, 19 Desember 2024.

Edi mengaku enggan memberikan keterangan dikarenakan Ia takut akan terjadi bias informasi. Oleh sebab itu, Ia menunggu Perwakilan Unit RR Parepare yang akan menjelaskan permasalahan ini.

“Kewenangan saya dibatasi. Mulai dari proses pelelangan sampai ke tahap penjualan, saya tidak tau menau. Saya tidak tau kapan itu dilakukan somasi dan lain sebagainya,” .

“Kan kami itu disini tidak menangani debitur macet, kami itu disini hanya mengekspansi. Kalau ada kredit macet, kami langsung serahkan ke Unit RR untuk menangani,” ujarnya.

Namun Edi mengaku sudah mengkoordinasikan kasus dugaan penipuan dan pennggelapan ini ke Kantor Pusat, namun hingga saat ini belum ada hasilnya.

“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Pusat, namun sampai saat ini kami belum menerima arahan, seperti apa yang harus kami jawabkan. Apakah nanti dalam bentuk pres rilis atau seperti apa, tapi sampai sekarang kami belum terima arahan,” jelasnya.

Saat ditanyakan kemana nasabah bisa meminta pertanggungjawaban jika ada permasalahan seperti kasus penipuan dan penggelapan ini, Edi mengarahkan agar nasabah untuk melaporkan ke Unit RR Parepare.

“Saya berharap supaya nasabah langsung saja berkomunikasi dengan Unit RR Parepare, atau langsung saja mendatangi atau menemui Unit RR,” ujarnya.

Yang jadi pertanyaan, apa gunanya ada BNI Cabang Mamuju jika setiap permasalahan yang dikeluhkan nasabah harus berkoordinasi langsung dengan Unit RR Parepare atau Kantor Pusat BNI yang ada di Makassar. Dimana tanggung jawab BNI Cabang Mamuju?

Masa semua permasalahan yang dialami nasabah harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan di Unit RR Parepare. Ini akan sangat memberatkan nasabah yang sudah menjadi korban. Seharusnya, selaku BNI Cabang Mamuju berhak menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi diwilayah kerjanya.

“Jadi saya dari munculnya permasalahan ini Pak, saya sudah koordinasi dengan Unit RR, tapi karena kesibukan diakhir tahun jadi mereka juga harus menyediakan waktu untuk menyelesaikan tugas mengejar aset-aset yang macet di tahun 2024,” tambah Edi.

Edi mengaku sudah setiap hari berkoordinasi dengan Unit RR Parepare agar segera datang ke Mamuju untuk menemui nasabah yang melakukan komplain, tapi dirinya tidak bisa mengatur waktu mereka yang mengaku sangat sibuk diakhir tahun.

“Kalau koordinasi hampir setiap hari saya melakukan koordinasi, tapi apalah daya saya tidak bisa mengatur waktu mereka. Saya sudah meminta agar Unit RR datang ke Mamuju mengclearkan masalah ini, tapi saya tidak punya kuasa untuk memaksa mereka,” tambah Edi.

Oleh sebab itu, Edi meminta agar pihak H. Saodah yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan agar bersabar menunggu kehadiran Unit RR Parepare untuk memberikan keterangan terkait duduk perkara kasus ini.

“Saya berharap ibu dapat bersabar sambil menunggu pihak yang berwenang datang menjelaskan duduk persoalannya. Karena kalau saya yang menjelaskan takutnya bias karena saya memang tidak ikuti kasus ini dari awal,” tandas Andi Edi.

Sementara itu, saat melakukan demonstrasi di Kantor BNI Cabang Mamuju, Korwil Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Region Indonesia Timur, Jamil Handaling menuntut agar Pihak BNI mengembalikan jaminan H. Saodah berupa serifikat tanah ke brankas BNI Cabang Mamuju sebagai agunan untuk pinjaman H. Saodah selaku Dirut PT. Sinar Beru-Beru.

Selain itu, Jamil juga meminta agar BNI Cabang Mamuju memprint out rekening yang dianggapnya siluman yang diduga dimainkan oleh oknum perbankan agar dimunculkan. supaya mereka bisa mengetahui berapa jumlah persis uang yang sudah disetorkan oleh H. Saodah, yang diperkirakan jumlahnya mencapai Rp.300 juta, bahkan bisa lebih.

“Kita juga meminta agar Mario (Karyawan BNI Cabang Mamuju yang diduga melakukan tindak penipuan kepada H. Saodah melalui rekening baru, red) dan orang-orang yang terlibat dan bersekongkol merampas hak milik H. Saodah agar ditangkap dan dipenjarakan,” pungkas Jamil Handaling. (mk)
***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.