Diduga Hamili Pacar dan Paksa Aborsi, Bripda NI Diperiksa Propam Polres Mateng

MATENG, REFERENSIMEDIA.COM – Anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) Bripda NI diduga menghamili dan memaksa melakukan aborsi kepada pacarnya, inisial AS (21).
Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristano, memastikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah AS mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengungkapkan tudingan kekerasan fisik serta paksaan untuk melakukan aborsi.
Dalam pesan tersebut, AS mengaku dipaksa oleh Bripda NI untuk mengakhiri kandungannya dan merasa terancam setelah hubungan mereka mengalami masalah serius.
“Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab,” tulis AS dalam pesan tersebut, yang viral di media sosial.
Baca juga : Tak Berpengaruh Pemangkasan Anggaran, Rudi Masud : APBD Kaltim Cukup Biayai Program Gratis Pol
Hengki menegaskan, Propam Polres Mateng saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihak Provost Polres Mateng tengah menangani masalah ini dengan serius.
“Sementara ini, Propam Polres Mateng masih melakukan pendalaman, dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujarnya, Selasa 11 Februari 2025.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas jika nantinya terbukti bahwa Bripda NI melanggar kode etik kepolisian maupun hukum yang berlaku.
“Setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas serta profesionalisme, dan jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan,” tegas Kapolres.
Bripda NI, saat ini menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan tersebut menjadi viral. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil terkait masalah ini.
“Saya ingatkan seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun dinas, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tambah Hengki.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian masih terus mendalami berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang ada.
Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. (mk)
***
Leave a Reply