Berita

Diduga Lakukan Tindakan Kolusi dan Suap Menyuap Saat Memutuskan Perkara, PGPM Minta Ketua PN Mamuju Mundur

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (PGPM) Mamuju melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat, 17 Januari 2025.

Salahsatu poin tuntutan dalam demontrasi ini, meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Rustam mundur dari jabatannya. Permintaan ini karena PN Mamuju diduga melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua PN Mamuju dan Majelis Hakim dalam memutuskan beberapa perkara.

“Tujuan kami menyambangi PN Mamuju adalah untuk mempertanyakan beberapa kasus. Kami menganggap Ketua PN Mamuju tidak becus dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Korlap Aksi, Muh. Audri Aksa.

Audri mencontohkan beberapa kasus yang di vonis bebas yangbdilakukan oleh PN Mmauju, antara lain, kasus Kepala Puskemas Ranga-ranga, Kasus Ijazah Palsu Halim Sinring, Pencabulan anak dibawah umur, Kasus korupsi Unsulbar terkait pengadaan alat laboratorium.

Dimana beberapa kasus ini, saat dilakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, di vonis bersalah dan dihukum pidana oleh PT Sulbar.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, apa yang menjadi asbab Majelis Hakim PN Mamuju memvonis bebas beberapa kasus tersebut,” ujar Audriaksa.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Mahkamah Agung agar melakukan evaluasi beberapa putusan di PN Mamuju. Karena dianggap adanya kolusi dan suap menyuap yang terjadi saat melakukan putusan.

“Kami juga meminta agar Mahkamah Agung mengevaluasi kasus ini. Bayangkan saja, mereka yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum tetapi diisi oleh orang-orang yang tidak berintegritas,” pungkas Audri Aksa. (mk)
***

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.