Daerah Mamuju News

Diduga Melanggar UUD 1945, Mahasiswa Minta Pimpinan BPJS Cabang Mamuju Dicopot

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) Cabang Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Mamuju, Selasa, 4 Februari 2024.

Dalam aksi itu mereka menuntut agar BPJS tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat soal jaminan kesehatan.

Menurut Korlap Ali Mustakim mengatakan, persoalan kasus menimpah salah masyarakat nelayan pekan lalu, BPJS justru mengklaim bahwa pasien tersebut tidak dapat ditanggung BPJS dengan alasan terkena bom ikan

“Pekan lalu ada masyarakat nelayan terkena bom ikan, namun tidak ditanggung BPJS, sementara ada kejadian serupa namun ditanggung oleh BPJS.Inikan tebang pilih namanya,” kata Ali.

Olehnya itu, massa aksi menuntut beberapa poin diantaranya :

– Copot pimpinan BPJS Cabang Mamuju.

– Meminta kementerian menindaklanjuti BPJS kabupaten Mamuju.

– BPJS Mamuju di duga kuat melanggar peraturan Perpres sebagaimana aturan UU.

Selain itu, Ipmapus menilai BPJS Mamuju melanggar UUD 1945, karena menjalankan Perpres tahun 2018 yang mestinya harus mengutamakan prinsip kemanusiaan.

“Mestinya mengutamakan kemanusiaannya, jangan karena Perpres 2018 itu kemudian abaikan prinsip kemanusiaannya,” tambah Ali.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPJS Cabang Mamuju, St Umrah Nurdin mengatakan dalam menjalan program JKN tetapi berpedoman pada regulasi.

“Intinya kami akan tetapi menyampaikan bahwa ini adalah aturan yang ada, sebagai acuan untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata St Umrah.

Kata dia, terkait diluar kewenangan kami ya mohon maaf saja, kami tidak bisa menjelaskan, tetapi yang masuk dalam program kami, itulah yang menjadi kewenangan kami dalam menjalankan JKN.

Sesuai aturan yang ada Perpres nomor 82 tahun 2018 ada salah satu poin disana tentang manfaat yang tidak ditanggung oleh JKN.

“Nah, maaf itu yang tidak diterima oleh mereka, karena menganggap bahwa sesuai dengan UU bahwa negara hadir untuk memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. Kami tidak pungkiri itu, karena kami diamanahkan untuk ada di JKN ada di BPJS kesehatan,” ujarnya

Dari kondisi pasien yang tekena bom ikan, kami melakukan perbaikan-perbaikan tentunya.

Yang pertama adalah informasi kepada masyarakat secara lebih detail lagi, bahwa ada yang di jamin dan ada tidak di Jamin dalam program JKN

kedua adalah kami harus lebih banyak berkomunikasi dengan mitra kami, mitra kami yang memberikan pelayanan kesehatan

Jadi dengan kondisi yang ada, pastinya kami akan terus membenah, ada Keis dalam regulasi yang dianggap tidak sesuai

“Sekali lagi ya, kami taat hukum, kami taat regulasi yang ada. Karena itu aspirasi masyarakat kami terima semuanya,” kata St Umrah. (rh/*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.