Diduga Tak Netral di Pilkada, Aco Riswan Sebut Kepala Desa Tamemongga Bisa di Sanksi Pidana
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Lagi-lagi persoalan netralitas di Kabupaten Mamuju menjadi polemik seiring bergulirnya proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Bupati maupun Gubernur.
Salahsatu Aktivis Sulbar, Aco Riswan mengatakan, kasus ketidaknetralan di Pilkada Mamuju untuk kesekian kalinya terjadi. Setelah beberapa temuan sebelumnya, kali ini muncul dari salah satu Oknum Kepala Desa yang diduga melakukan praktek melawan UUD netralitas.
“Kepala Desa Tamemongga diduga melakukan praktek tidak netral dengan ikut mengampanyekan salah satu Paslon pada pertarungan Pilkada Mamuju. Adapun jenis pelanggaran yang telah dilakukan adalah kampanye media sosial melalui story WhatsApp dengan menampilkan pamflet salah satu Paslon,” ucap Aco Riswan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Sedangkan, lanjut Aco Riswan, jelas sekali edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa “Kepala Desa yang tidak mematuhi Netralitas akan berpotensi menghadapi sanksi, baik secara administratif maupun pidana. Proses Penegakan hukumnya akan dilakukan melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Aco Riswan pun berharap profesional Bawaslu dan Gakumdu bisa ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Netralitas khususnya di kabupaten Mamuju.
“Beberapa hari lalu kami sudah melaporkan beberapa kasus yang lain namun belum ada kepastian dari Bawaslu dan Gakumdu. Kasusnya jelas melanggar jika tidak ada kepastian hukum maka kami menilai Bawaslu lemah dan tidak bisa kita harapkan sebagai penegak hukum di Pilkada ini,” tutupnya. (***)
Leave a Reply