Berita

Disnaker Sulbar Imbau Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat 4 April 2024

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Upaya memastikan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Barat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar mengeluarkan imbauan tegas kepada semua perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tanggal 4 April 2024.

Dalam keterangan resminya, Kepala Disnaker Sulbar, H. Andi Farid Amri menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beliau juga menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran THR dapat berdampak negatif pada kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.

“Disnaker Sulbar siap memberikan dukungan dan bantuan kepada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 18 Maret 2024.

Farid menjelaskan, sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada acara Apel pagi dan Do’a bersama secara virtual Senin 18 Maret 2024. Disnaker Sulbar mengajak semua pihak terkait untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.

“Untuk memastikan hak2 pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Disnaker Sulbar akan membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar,” tutupnya. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.