Ditresnarkoba Polda Sulbar Ungkap Peredaran Sabu di Desa Lampoko, Polman

Ditresnarkoba Polda Sulbar Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Polman
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM – Komitmen berantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat (Sulbar), Ditresnarkoba Polda Sulbar menangkap pengguna sabu di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Selasa, 25 Februari 2025.
Penangkapan kedua tersangka, S dan M dilakukan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar dipimpin Kompol Eduard Steffry Allan T.
Bermula dari penggeledahan S dimana petugas menemukan satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu di kantong celana kanannya. S mengakui barang haram tersebut diperoleh dari M.
Baca juga : Ditnarkoba Polda Sulbar Tangkap Empat Pengedar Sabu di Mamuju, Satu Buron
Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman M dan melakukan penangkapan. Penggeledahan di lokasi ini juga membuahkan hasil, ditemukan satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu.
M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama SH. Namun upaya penangkapan terhadap SH masih terus dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua buah handphone, satu berwarna hitam merek Oppo dari S dan satu lagi berwarna abu-abu merek Realme dari M. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Eduard Steffry Allan T menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
Ia akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini hingga ke akarnya dan memproses hukum para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya mengimbau agar masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya Sulbar yang bersih dari narkoba,” pungkas Eduard.
***
Leave a Reply