Divisi Hukum ABM-Arwan Laporkan Kadis Perdagangan Mamuju dan Kepala Bidang ke Bawaslu Sulbar

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Divisi Hukum ABM-Arwan, Amriyadi Amir, SH mendatangi Bawaslu Sulbar untuk membuat laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap dua orang Pejabat Pemkab Mamuju, Rabu, 20 November 2024.
Kedua pejabat ASN Mamuju tersebut yakni, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Abd. Sahid Pattoeng dan Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, Imam Kholil.
“Adapun perbuatan yang kami laporkan terhadap dua orang pejabat ASN di Mamuju tersebut, sehubungan adanya keberpihakan, terang-terangan mendukung dan mengkampayekan Paslon Cagub/Cawagub tertentu lewat unggahan gambar dan video di medsos milik Paslon tertentu,” ujar Amriyadi.
Amriyadi menambahkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat ASN tersebut adalah pelanggaran yang sifatnya sangat berat, bukan sekedar pelanggaran admistrasi.
Mengingat kedua ASN tersebut mempunyai jabatan / kekuasan sebagai kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, sehingga sangat menguntungkan paslon cagub/cawagub tertentu yang di kampanyekan.
“Kedua ASN ini sangat menguntungkan Paslon lain, dan tentunya sangat merugikan Paslon kami ABM-ARWAN,” tambah Amriyadi.
Amriyadi mengaku, melaporkan kedua pejabat ASN Pemkab Mamuju tersebut, dengan pasal 188 jo pasal 71 UU pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Amriyadi berharap Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu yang menerima laporan serta melakukan kajian terhadap kasus dua oknum pejabat ASN di Mamuju ini dapat obyektif dan independen serta berlandaskan hukum sesuai aturan yang ada.
“Kami berharap kedua Pejabat ASN ini diadili sesuai ayiran yang berlaku,” pungkas Amriyadi. (mk)
***
Leave a Reply