Ini Tiga Penyimpangan yang Ditemukan Kejati Sulbar pada Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dan didukung surat tim teknis dari Dinas PUPR Sulbar, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menemukan tiga poin penyimpangan pada kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju.
Adapun tiga penyimpangan yang dimaksud, yaitu :
Pertama, terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam kontrak ada kekurangan volume.
Kedua, terdapat spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.
Ketiga, pada pelaksanaan pekerjaan terdapat keaadaan yang membahayakan orang atau barang.
“Dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan agar tidak berlarut-larut dan mengingat sampai hari ini juga hasil perhitungan kerugian keuangan negara belum keluar maka hari ini kita telah menetapkan tersangka yaitu Kepala Cabang CV. Mulya Karya Persada saudara MH,” ujar Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa saat menggelar pres rilis bersama puluhan awak media cetak, online dan televisi di Kantor Kejati Sulbar, Rabu, 31 Juli 2024.
Untuk pengembangan kasus korupsi stadion manakarra mamuju, Darmawangsa meminta agar masyarakat bersabar. Karena baru tiga orang yang diperiksa dari enam orang yang dipanggil. Selain itu, hasil kerugian negara juga belum keluar.
“Hari ini kita telah memanggil enam orang saksi, tapi yang hadir hanya tiga orang. Tiga orang lainnya tidak dapat hadir karena beralasan sedang sakit. Jadi mohon kiranya dapat bersabar. Perhitungannya nanti pasti akan kami publikasikan,” ujarnya.
Adapun Pasal yang disangkakan pada kasus ini adalah Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan atau Pasal 7 Junto Pasal 14 Undang Undang Nomor 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Insyaa Allah akan ada perkembangan. Itu tadi saya bilang hari ini kita panggil enam yang datang hanya tiga. Insyaa Allah kedepannya akan ada (tersangka, red) tergantung dari hasil perhitungan kerugian negara,” pungkas Darmawangsa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan Kepala Cabang CV. Mulya Karya Persada inisial MH sebagai tersangka pada kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran Rp.9,3 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“Alhamdulillah berdasarkan perkembangan hasil penyidikan yang dimulai dengan perintah penyidikan dan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, ditemukan adanya dugaan yang kuat terhadap adanya tindak pidana korupsi atas pembangunan rehabilitasi stadion Manakarra Mamuju pada Dinas PUPR Mamuju pada tahun anggaran 2022,” ujar Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa. (*)
Leave a Reply