Inspektur Pasangkayu Akui, Tiga Item Pekerjaan yang Dilapor LSM Merdeka Manakarra Belum Kembalikan Temuan BPK
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Tanwir Miliansyah menanggapi laporan Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putera terkait temuan hasil pemeriksaan BPK Sulbar di Dinas PUPR Pasangkayu.
Dari empat item laporan LSM Merdeka Manakarra Sulbar tersebut, menurut Tanwir baru satu item yang sudah menindaklanjuti atau mengembalikan hasil pemeriksaan BPK, yaitu, proyek pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan SR di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu sebesar Rp58.588.280 sudah dikembalikan atau ditindaklanjuti oleh pelaksana.
“Yg nilai 58 sdh (pengembalian atau ditindaklanjuti, red),” ujar Tanwir, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu, 21 Januari 2026.
Sementara, lanjut Tanwir, untuk tiga item pekerjaan lainnya belum ada tindaklanjut atau pengembalian. Pertama, pekerjaan pembangunan renovasi ruang operasi RSUD Pasangkayu yang bersumber dari DAU sebesar Rp162.614.421.
Kedua, proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kalukunagka, Kecamatan Bambaira, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp112.610.935.
Ketiga, proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, dengan potensi kerugian sebesar Rp81.104.467.
“Yg ini blm di tindaklanjuti (tiga item pekejaan lainnya, red). Iyye blm ada tindak lanjut,” tambah Tanwir.
Sebelumnya, empat hasil temuan BPK Sulbar ini dilaporkan oleh Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Laporan tersebut sudah masuk tahapan telaah awal dan dilimpahkan Kepala Kejati Sulbar ke Bagian Pidsus Kejati Sulbar.
Andika mengaku akan terus mengawal laporannya di Kejati Sulbar karena indikasi melanggar hukum sangat kuat.
“Kami akan tetap mengawal laporan tersebut, indikasinya sangat kuat berpotensi melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang tipikor,” ujar Andika.
Namun, Andika tetap mempercayakan prosesnya kepada Pidsus Kejati Sulbar. “Kami percayakan prosesnya pada pidsus,” pungkas Andika. (**)


Leave a Reply