Jaksa Tolak Novum Peninjauan Kembali Andi Dodi dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lindung

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Peninjauan kembali kasus Korupsi Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang diajukan oleh pemohon Andi Dodi Hermawan ditolak oleh Jaksa Affandi saat membacakan tanggapan memori pemohon karena tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 tentang alasan Peninjauan Kembali (PK).
Saat diwawancarai, Jaksa Affandi memgatakan, sesuai dengan pasal 263 ayat 3 KUHAP tentang alasan Peninjauan Kembali (PK) yaitu adanya bukti baru atau novum, dimana kita tanggapi dengan bukti-bukti PK itu yang disampaikan oleh pemohon PK itu tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat 3.
“Betul (kita menolak PK yang diajukan pemohon). Kita meminta majelis hakim untuk menolak PK pihak pemohon dengan alasan tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 tentang alasan PK,” tambahnya.
Kemudian Affandi juga meminta perbaikan putusan kasasi atas nama Saiful Bahri yang mana barang buktinya berupa tanah lahan itu tidak bisa dieksekusi. “Oleh sebab itu kita meminta perbaikan supaya bisa diekseskusi oleh majelis hakim dan dirubah oleh majelis Hakim Agung terkait putusan dalam PK.
Aafandi memgaku sudah membaca dan mempelajari empat novum yang diajukan pemohon. “Empat poin novum yang diajukan pemohon sudah kita baca dan pelajari cukup lama. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan,” tuturnya.
Affandi menambahkan, sidang lanjutan akan digelar Kamis 2 Mei 2024 tentang penyerahan berita acara. Kalau ternyata pemohon tidak ada lagi yang mengajukan saksi maka langsung akan dilakukan penandatanganan berita acara. Tapi kalau pemohon mengajukan saksi, maka akan dilanjutkan persidangan.
“Karna beban pembuktian ada dipemohon, maka mereka harus membuktikan. Tapi belum tau kita besok. Kalau mereka ajukan saksi maka lanjut sidang. Kalau tidak, maka langsung penandatangan berita acara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Andi Dodi, Sri Hartati dan Ririn memilih irit memberikan tanggapan terkait penolakan yang dilakukan oleh Jaksa.
“Apa ya tanggapannya. Nanti aja lagi. Kayaknya kita no coment aja,” ujar Sri Hartati.
Diketahui sebelumnya, Sri Hartati dan Ririn sudah menyerahkan lembaran foto copy bukti baru atau novum berjumlah 4 bukti ke majelis hakim. Adapun bukti yang diajukan adalah, bukti sertifikat, SK Menteri, dan peta lokasi bukti patok. (mk)
Leave a Reply