Kadis PUPR Pasangkayu Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Penyidik Polda Sulbar terkait Aduan LSM Merdeka Manakarra
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar telah melayangkan panggilan klarifikasi untuk Kepala Dinas PUPR Pasangkayu terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Korupsi pekerjaan jalan sejak Kamis, 22 Januari 2026 lalu.
Namun, Kadis PUPR Pasangkayu, Syamsunar tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Sulbar terkait Dumas LSM Merdeka Manakarra Sulbar karena sedang berkegiatan di Makassar, Sulsel.
“Iya kemarin katanya ada giat di makassar sudah kita undang lagi ke-2,” ujar Penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar, Haris saat dihubungi melalui WhatsApp Kamis, 29 Januari 2026.
Oleh sebab itu, Penyidik mengaku sudah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Kadis PUPR Pasangkayu, Syamsunar. Haris berharap, pada pemanggilan ulang ini, Kadis PUPR Pasangkayu bisa hadir untuk melakukan klarifikasi.
Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra mendatangi Polda Sulbar untuk menindaklanjuti laporannya terkait beberapa pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu, Rabu, 28 Januari 2026.
Kedatangan Andika Putra diterima oleh Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP. Abd. Asiz didampingi Wadirkrimsus Polda Sulbar di Ruang Kerjanya.
Dikesempatan tersebut, Andika mengutarakan maksud kedatangannya, yaitu untuk menindaklanjuti apakah pengaduan masyarakat (Dumas) yang ia masukkan sudah ditindaklanjuti ataukah tidak memenuhi sayarat yang ditingkatkan ke penyelidikan.
“Maksud kedatangan kami kesini untuk mengetahui sejauh mana proses Dumas yang kami masukkan, apakah ada tindaklanjut atau Dumas yang kami masukkan tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan,” ujar Andika mempertanyakan Dumasnya.
Andika menambahkan, Dumas yang dimasukkan berkaitan dengan pekerjaan jalan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi berdasarkan laporan temuan BPK Sulbar di Dinas PUPR Pasangkayu.
“Pekerjaan sudah dibayarkan 100 persen namun volume pekerjaannya belum rampung,” tambah Andika.
Menanggapi hal tersebut, Abd. Asiz menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti dan mendisposisi Dumas yang disampaikan oleh pendumas dari LSM Merdeka Manakarra Sulbar ini ke Subdit 3 Polda Sulbar.
“Dumas itu baru turun kekami sekitar tanggal 10 (Januari 2026,red). Dumas itu sudah saya disposisi dan ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Polda Sulbar,” jelas Abd. Asiz.
Ia mengaku sudah menandatangani surat perintah untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dengan beberapa pekerjaan proyek di PUPR Pasangkayu yang dimasukkan LSM.
“Sprin sudah kami tandatangani, tinggal dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan-pemanggilan saja kepada orang-orang yang berkaitan dengan persoalan ini,” tambah Abd. Asiz. (**)


Leave a Reply