Kadishub Sulbar, Maddareski Salatin Menyerahkan E-Pas Kecil Sebagai Dokumen Keabsahan Kapal

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda) Provinsi Sulawesi Barat Maddareski Salatin menyerahkan e-Pas Kecil kepada Kelompok Nelayan di Mamuju Sulawesi Barat.
Kegiatan Penyerahan e-Pas kecil ini merupakan rangkaian dari kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Niaga dan Nelayan, yang dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Mamuju, bertempat di Waterpark, Maleo Hotel, Mamuju, Selasa, 30 Januari 2024.
Turut hadir, Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mamuju, Polairud Polda Sulawesi Barat, PSDKP Mamuju, Syahbandar Perikanan, PT. Jasa Raharja Cabang Mamuju serta Kelompok Nelayan Mammesa Tongan sebagai perwakilan pelaku usaha.
E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT.1 Satu Gross Tonnage sampai dengan Tonase Kotor kurang dari GT. 7 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020, E-Pas diterbitkan oleh setiap Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sebagai informasi, e-Pas Kecil ini memiliki beberapa keunggulan dalam fitur aplikasi e-Pas Kecil diantaranya dapat menginput data hasil pengukuran, dapat mengupload foto dan data kapal, dapat mencetak surat keterangan data ukuran dan tonase kapal, dan beberapa manfaat lainnya.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang adanya kewajiban pemilik kapal untuk mendaftarkan kapalnya, baik yang baru maupun yang lama, serta untuk kesediaan kelengkapan dokumen kapal sebagai legalitas atau syarat kelaikan kapal.
Surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil, merupakan surat kapal yang memberi hak atau legalitas kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal, termasuk kapal penangkap ikan dengan tonase berat kotor kurang dari GT 7.
Surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil adalah untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan serta kapal lainnya yang digunakan dilaut dan di perairan daratan dengan ukuran kurang dari GT 7 dengan pengajuan surat permohonan serta dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, fotocopy KTP serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda), Maddareski Salatin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan dan implementasi e-Pas Kecil Pelayaran ini.
”Semoga teknologi ini dapat menjadi fondasi untuk kemajuan lebih lanjut di bidang pelayaran khusunya di Provinsi Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Plh. Kabid Pelayaran, Irwyin mengungkapkan bahwa pemberian e-Pas Kecil Pelayaran akan sangat mempermudah dan memperlancar kegiatan pelayaran ke depan. (mk)
Leave a Reply