Kalaksa BPBD Sulbar Tegaskan Dana Hibah Rp.21,8 M dari BNPB Bukan untuk Dana Stimulan Gempa Tahap II

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp. 21.844.276.000 yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI untuk Provinsi Sulawesi Barat bukan bantuan stimulan gempa bumi tahap II.
“Tidak ada kaitannya dengan dana bantuan dana stimulan tahap II. Bukan kewenangan kami itu, tanyakan ke BPBD Kabupaten Mamuju terkait dana stimulan gempa tahap II,” tegas Muh. Yasir, saat diwawancarai referensimedia.com melalui telepon WA, Selasa, 11 November 2024.
Namun, lanjut Yasir, Serah Terima Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana sebesar Rp. 21.844.276.000 ini murni diperuntukkan untuk pembangunan aset 3 (tiga) Paket Pekerjaan Infrastruktur di Provinsi Sulbar, seperti Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan, Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul akibat abrasi pantai, Pembangunan Tebing yang Longsor, dan pembangunan infrastruktur lainnya.
“Begini, itu dana hibah bantuan dari BNPB adalah untuk memperbaiki infrastruktur aset Provinsi Sulbar. Karena, paska bencana gempa 2021 banyak aset provinsi yaang rusak. Seperti jembatan, tanggul dan lainnya,” ujar Muh. Yasir.
Jadi, lanjut Yasir, karena banyak infrastruktur yang rusak, maka Pemprov Sulbar melalui BPBD Sulbar meminta bantuan ke BNPB RI untuk perbaikan infrstrukrtur yang risak tersebut.
“Alhamdulillah, BNPB memberikan kita bantuan sebesar Rp. 21.844.276.000 ini. Tapi prosesnya masih panjang. Kemungkinannya pengerjaannya Tahun 2025 mendatang,” pungkas Yasir. (mk)
***
Leave a Reply