Berita

Kasus Perumda Majene Naik Penyidikan, Kejati Sulbar Lakukan Proses Perhitungan Kerugian Negara

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Sebelumnya, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Nomor: PRINT – 256 / P.6/ Fd.1/ 03/ 2025 tertanggal 14 Maret 2025. Proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejati Sulbar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Sehingga penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene untuk tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sulbar masih terus memperdalam alat bukti yang ada dan tengah melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara bersama dengan ahli keuangan negara.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan tuntas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum serta keterbukaan informasi.

“Kejaksaan tidak akan ragu dan tidak akan berhenti menindak setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara demi menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Kejati Sulbar mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Barat untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dan terus mengawal transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (mk)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.