Kejati Sulbar Periksa 20 Saksi termasuk Pejabat ASN Pemkab Mamuju terkait Korupsi Rehab Stadion Manakarra
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju.
“Masih pemeriksaan di tingkat penyidikan para saksi terkait stadion manakarra,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben saat dikonfirmasi melalui Whats App (WA) oleh redaksi referensimedia.com Rabu, 28 Agustus 2024.
Hingga saat ini, lanjut Andi Asben, Penyidik Kejati Sulbar sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang diduga terlibat dalam proyek rehab stadion manakarra mamuju yang menelan anggaran sebesar Rp.9,3 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023.
“Kurang lebih 20 org lebih (saksi yang sudah diperiksa Kejati Sulbar, red),” tambahnya.
Andi Asben menambahkan, 20 orang saksi tersebut termasuk Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mamuju. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Proyek dan Perencana.
“Macam2 peranan nya bro…seperti ppk, pejabat dr asn dan pelaksana proyek dan perencana,” ujar Andi Asben.
Namun Andi Asben belum bisa mengungkapkan siapa Pejabat Pemkab Mamuju yang dimaksud, karena sudah masuk dalam strategi penyidikan Kejati Sulbar.
“Yg jelas asn pemkab mamuju kami tdk bisa sampe kan siapa saja ini strategi penyidikan kami bro,” pungkas Asben melalui WA.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sulawesi Barat sudah menetapkan Kepala Cabang CV. Mulya Persada inisial MH dan Konsultan Pengawas inisial MR sebagai tersangka pada kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran Rp.9,3 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). (*)


Leave a Reply