Kejati Sulbar Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum proses Pembebasan Lahan Pasar Mamasa
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa menyebut kasus lahan Pasar Rakyat Mamasa saat ini dalam proses penyelidikan.
Pihaknya menemukan ada indikasi pelanggaran hukum pada proses pembayaran lahan pasar tersebut.
“Dari beberapa pihak yang kita mintai keterangan, kami menemukan ada perbuatan melawan hukum,” kata Andi Darmawangsa, Selasa, 3 Juni 2025.
Dia mengatakan, pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemda Mamasa tidak sesuai prosedur.
“Kalau pembebasan lahan itu kan harus ada kepala BPN ataukah notaris. Dari fakta yang kami temukan, tidak ada seperti itu,” sambung kajati.
Selanjutnya, Andi juga membeberkan tidak adanya pengalihan hak dari pemilik lahan kepada pemda setelah proses pembayaran. Hal tersebut menurutnya tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben menyampaikan bahwa perkara ini diselidiki oleh Bidang Pidana Khusus, setelah sebelumnya sudah mendapat pelimpahan dari Bidang Intelijen.
Adapun pihak-pihak yang sudah diperiksa merupakan pejabat di Dinas Perkim dan BPKAD Kabupaten Mamasa. (mk)


Leave a Reply