Berita

Kejati Sulbar Tetapkan Kepala Cabang CV. Mulya Karya Persada Inisial MH sebagai Tersangka Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju

MAMUJUREFERENSIMEDIA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan Kepala Cabang CV. Mulya Persada inisial MH sebagai tersangka pada kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran Rp.9,3 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

“Alhmdulillah berdasarkan perkembangan hasil penyidikan dan berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan yang kuat terhadap adanya tindak pidana korupsi atas pembangunan rehabilitasi satdion Manakarra Mamuju,” ujar Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa saat menggelar pres rilis bersama puluhan awak media cetak, online dan televisi di Ruang Pola Kantor Kejati Sulbar, Rabu, 31 Juli 2024.

Andi Darmawangsa mengaku telah memanggil enam orang untuk diperiksa hari ini, namun yang hadir hanya tiga orang.

“Insyaa Allah kedepannya masih akan ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara menurut Kuasa Hukum MH, Firmansyah, kliennya itu diperiksa Kejati Sulbar selama 8 jam sejak pukul 09.00 WITA pagi tadi.

 

Firmansyah mengaku, akan melakukan upaya hukum terkait penahanan kliennya itu. Terutama karena penahanan MH dinilai belum memenuhi aspek hukum sebab belum ada perhitungan kerugian negara yang valid dari penyidik.

“Klien saya tadi diperiksa sejak jam 9 pagi. Kita akan terus mencermati dan melakukan upaya hukum, terutama karena belum jelas kerugian negara oleh pihak Kejati Sulbar,” tutupnya. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.