Kemenhub RI Sosialisasikan Rencana Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi, Ferry Mamuju-Balikpapan masuk dalam penyesuaian Tarif
MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mensosialisasikan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.
Plt. Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Sulbar, Arman mengatakan, beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional. Seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.
Sebagaimana yg disampaikan oleh pihak Kemenhub dan ASDP bahwa Langkah penyesuaian tarif ini tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air. Tetapi kebutuhan perawatan dan pembelian suku cadang juga harus diperhatikan demi keselamatan hingga kenyamanan penumpang,” ujar Arman.
Secara keseluruhan, lanjut Arman, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting. Dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
“Dari 27 lintasan ini termasuk lintasan Mamuju-Balikpapan yang selama ini beroperasi,” ujar Arman.
Arman menambahkan bahwa tarif penyeberangan Ferry Mamuju-Balikpapan berdasarkan KM 131 Tahun 2024 ini akan mengalami penyesuaian atau kenaikan sekitar 7-8 persen dari tarif sebelumnya.
“Hasil koordinasi kami dengan Pihak PT. ASDP Mamuju, kenaikan tarif ini belum akan dilaksanakan. Masih menunggu petunjuk dari pihak Kemenhub sebagaimana maklumat yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat karena tentu ini butuh waktu untuk disosialisaikan terlebih dahulu kepada masyarakat,” tambah Arman.
Tapi yang jelas, lanjut Arman, gambaran awal rencana kenaikan tarif nanti sekitar 7-8 persen. Namun kapan tarif baru ini akan diberlakukan, masih menunggu petunjuk dari pusat.
“Tarif baru ini diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih baik lagi,” pungkas Arman.
Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan berlaku per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara, Kamis, 31 Oktober 2024, melalui Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Dirjen Risyapudin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya. (mk)
Leave a Reply