LIRA Pasangkayu Desak Gakkum Sulbar Perjelas Status Hukum Wahab Tola dan Mr. Kwon

MAMUJU, REFERENSIMEDIA.COM — Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Mustakim mendatangi Kantor Balai Penindakan Hukum (Gakkum) KLHK Sulawesi Barat, Senin, 23 September 2024.
Mustakim mengaku, kedatangannya ke Gakkum Sulbar untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus dugaan penyerobotan kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu oleh Investor tambang pasir Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel, Mr. Kwon dan Direktur CV. Wahab Tola, Wahab.
Karena prosesnya sudah hampir dua bulan namun terkesan jalan ditempat. Bahkan, Investor asing Mr. Kwon hingga saat ini belum juga diperiksa.
“Kehadiran saya disini untuk menanyakan kepastian hukum saudara Wahab dan Mr. Kwon terkait kasus tambang pasir yang diduga menyerobot kawasan HL di Desa Lariang, Pasangkayu. Kasusnya sudah sekitar dua bulan tapi status hukumnya belum ada kepastian,” ujar Mustakim.

Selain itu, lanjut Mustakim, kedatangannya juga ingin berkoordinasi dengan Gakkum terkait adanya pembangunan jalan baru yg diduga masuk di kawasan yang saat ini ditetapkan sebagai kawasan HL oleh Gakkum Sulbar.
“Kedatangan kami juga ingin mempertanyakan terkait adanya pembangunan jalan baru yang diduga masuk kawasan HL. Kami meminta jika benar jalan baru itu masuk kawasan HL agar Gakkum segera menindak tegas dan melarang pembangunannya,” tegas Mustakim.
Mustakim memeperkirakan pembangunan jalan yang diduga masuk kawasan HL itu dimulai awal September 2024 ini. Pembangunannya tepat berdepanan dengan kawasan stok file yang sudah ditetapkan sebagai HL oleh Gakkum Sulbar.
“Menurut keterangan masyarakat, pembangunan jalan tersebut baru dilakukan. Diperkirakan jalan tersebut nantinya akan digunakan untuk mengangkut hasil pertambangan pasir yang lokasinya diduga masuk kawasan HL,” tambah Mustakim.
Dugaan Mustakim, pembangunan jalan tambang yang diduga masuk kawasan HL ini dibangun oleh Wahab CS. Padahal saat ini Wahab masih berurusan dengan Gakkum Sulbar terkait kasus stok file yang masuk di kawasan HL.
“Dugaan kami pembangunan jalan baru ini dilakukan oleh Wahab CS ya. Kami menyayangkan padahal saat ini proses hukumnya sudah berjalan kenapa masih berani membuat aktivitas baru lagi (pembangunan jalan, red),” tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mustakim, setelah berkoordinasi dengan Gakkum Sulbar, maka disarankan agar LIRA Pasangkayu membuat laporan secara resmi ke Gakkum Sulbar terkait aktivitas pembangunan jalan tersebut, tentunya dengan disertai bukti-bukti yang valid.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Gakkum Sulbar, maka secepatnya kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan segera melaporkan pembangunan jalan ini secara resmi ke Gakkum Sulbar beserta bukti-bukti yang kami miliki. Kami juga meminta agar Gakkum Sulbar segera memantau langsung proses pembuatan jalan tersebut ke lokasi. Jika ternyata dilapangan terbukti masuk kawasan HL, maka kita meminta agar Gakkum segera menghentikan aktivitas pembangunan jalan tersebut,” pungkas Mustakim. (*)
Leave a Reply